Blibli Lakukan IPO Senilai 17,7 miliar, Ini Bedanya IPO dengan Listing!

Blibli Lakukan IPO Senilai 17,7 miliar, Ini Bedanya IPO dengan Listing!
Image Source by fortuneidn.com

Blibli Lakukan IPO Senilai 17,7 miliar, Ini Bedanya IPO dengan Listing!

“Meskipun mengalami peningkatan kerugian, Blibli tetap lakukan IPO hingga 17,7 miliar saham dengan dukungan yang diberikan oleh Grup Djarum.”

Segera lakukan Initial Public Offering (IPO), PT Global Digital Niaga Tbk. atau yang dikenal dengan Blibli akan melepas 17,7 miliar saham Blibli yang dikenal dengan nama BELI. Pelepasan saham ini diketahui setara dengan 15% modal perseroan. Meski Blibli mengalami peningkatan kerugian hingga Rp3,35 triliun di tahun 2021, namun prospek IPO yang akan dilakukan Blibli IPO dipercayai masih akan positif akibat dukungan yang diberikan oleh Grup Djarum.

“Secara prospek BELI memiliki dukungan dari kekuatan grup yang besar sehingga berpotensi untuk memiliki prospek fundamental yang baik secara tren jangka panjang. BELI didukung oleh GDP Venture yang merupakan modal ventura Grup Djarum,” ucap M. Julian Fadli selaku Financial Expert Ajaib Sekuritas dilansir dari laman Bisnis.com (17/10/2022).

Perbedaan IPO dan Listing

IPO atau yang dalam hukum positif Indonesia disebut sebagai penawaran umum merupakan kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU Pasar Modal). Karena IPO merupakan penawaran umum perdana, maka ketika suatu perusahaan melakukan IPO maka perusahaan tersebut dan dapat melakukan penjualan sahamnya kepada investor.

Di samping itu, listing merupakan keadaan dimana tercatatnya suatu saham perusahaan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Akibat dari adanya listing ini ialah saham perusahaan yang sudah tercatat tersebut dapat diperjualbelikan. Dalam hal ini, terdapat dua jenis listing, yaitu listing melalui IPO dan direct listing. Listing melalui IPO berarti perusahaan tersebut telah terlebih dahulu tercatat di BEI lalu selanjutnya melakukan IPO. Sedangkan direct listing berarti perusahaan tersebut telah terlebih dahulu mencatatkan perusahaannya dalam BEI namun belum tentu melakukan IPO.

Selain melihat dampak dari adanya IPO dan listing, perbedaan antara kedua hal ini dapat dilihat dari tujuan IPO dan listing. Tujuan dari adanya IPO ialah agar perusahaan tersebut bisa mendapatkan dana atau modal dari investor dan menandakan bahwa perusahaan tersebut telah menjadi perusahaan terbuka atau go public. Sedangkan tujuan listing ialah untuk memperkenalkan perusahaan tersebut agar lebih dikenal masyarakat.

 

FMJ

Dipromosikan