BPJPH Akan Harmonisasi Standar Sertifikasi Halal Sesuai LPPOM MUI

Pelaku usaha tidak perlu khawatir dan diharapkan dapat mempersiapkan diri.

Sumber Foto: http://slideplayer.info/

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Siti Aminah menegaskan bahwa BPJPH akan mengadakan harmonisasi standar sertifikasi halal yang sama dengan yang ada di Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat Obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

“Jadi kami akan mengadakan harmonisasi dengan standar yang sama dengan sistem sertifikasi yang ada di LPPOM MUI, dengan HAS 23000, atau dengan HAS-HAS yang lainnya,” ungkap Aminah, dalam seminar yang bertemakan “Menuju 2019 Wajib Halal : Cukupkah Satu Tahun Mempersiapkan Halal?” yang diselenggarakan oleh Policy Research Analysis and Business Strategy (PRABU) di Hotel Haris Tebet, Jakarta, Rabu, (24/1).

“Jadi, kita sudah berdiskusi dengan teman-teman LPPOM bahwa teman-teman pelaku usaha tidak usah risau dan gelisah. Apabila nanti BPJPH yang melakukan proses sertifikat halal. Karena standar yang akan dipakai masih sama dengan standar HAS tetapi ditambah dengan standar yang lainnya. Jadi pengayaanlah bagi Bapak Ibu sebagai pelaku usaha,” lanjutnya.

Aminah pun menjelaskan sistem sertifikasi halal yang akan digunakan ketika pelaku usaha mendaftarkan sertifikasi halal ke BPJPH adalah sistem yang sesuai dengan SNI 990001 tentang Standar Manajemen Halal Indoensia yang ditetapkan oleh standar halal yang berlaku di MUI dan standar internasional sesuai ketentuan ISO. Namun, standar yang ditetapkan MUI masih berlaku selama standar tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

“Jadi tetap, selama tidak bertentangan ya silakan. Dan itu kan sebenarnya pengayaan bagi pelaku usaha. Berarti makin bagus nantinya di manajemen perusahaan Bapak Ibu sekalian,” kata Aminah. (Baca Juga: Ini Penjelasan BPJPH Terhadap Ketentuan Kewajiban Sertifikasi Halal yang Masih Diperdebatkan Pelaku Usaha).

Persiapan Pelaku Usaha atau Industri

Lebih lanjut, Aminah menuturkan dalam menyongsong kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2019, pelaku usaha diharapkan agar senantiasa menjaga kehalalan produk yang dihasilkannya sebagaimana selama ini telah dilaksanakan dengan baik.

Selain itu, pelaku usaha diharapkan dapat segera melakukan perpanjangan sertifikat halal kepada MUI, jika masa berlaku sertifkat halalnya habis sebelum tahun 2019. “Jadi apabila Bapak Ibu produknya habis sebelum 2019 sebelum kami BPJPH siap, silakan Bapak Ibu ke MUI. Sertifikat halal yang diterbitkan MUI akan tetap diakui BPJPH sampai masa berlakunya  habis,” jelasnya.

Selain itu, pelaku usaha diharapakan proaktif melakukan update terbaru atas regulasi halal yang ditetapkan pemerintah. “Jadi bapak ibu harus proaktif terhadap regulasi-regulasi yang ada dari pemerintah,” ujarnya. (Baca Juga: Memahami Enam Asas dalam UU Jaminan Produk Halal).

Aminah pun mengingatkan ketentuan kewajiban sertifikasi halal akan berlaku efektif mulai 17 Oktober 2019. Kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh industri atau seluruh produk tanpa terkecuali, baik makro, kecil, menengah, dan besar yang bergerak di bidang makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetic, barang bangunan dan jasa. “Untuk itu bagi pelaku usaha sudah harus dipersiapkan sejak awal,” tukasnya.

(PHB)

Dipromosikan