BPJPH Akan Memikirkan Bentuk Penghargaan Bagi Masyarakat yang Berperan Aktif

Sebelum BPJPH terbentuk, Kemenag juga sudah kerap memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berperan serta dalam penyelenggaraan jaminan produk halal.

Sumber Foto: http://www.halalcorner.id

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Siti Aminah menuturkan bahwa BPJPH akan memberikan penghargaan bagi masyarakat yang berperan aktif dalam penyelenggaraan jaminan produk halal, tetapi bentuk pengharagannya masih akan dipikirkan.

Penghargaan tersebut merupakan amanat dari Pasal 54 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Ketentuan ini menyebutkan, “BPJPH dapat memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berperan serta dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH).”

Aminah mengungkapkan bahwa pemberian penghargaan ini sebenarnya sudah berjalan, bahkan sebelum BPJPH terbentuk. “Sebelum ada BPJPH ketika kita (Kementerian Agama,-red) mengadakan kegiatan yang berkaitan dengan JPH memang kita memberi penghargaan kepada masyarakat,” jelasnya kepada KlikLegal pada Rabu (5/7).

Ia menyebutkan penghargaan tersebut diberikan kepada berbagai elemen masyarakat, mulai dari wartawan atau media, akademisi, pelajar, atau siapapun yang turut berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi berkaitan dengan JPH. “Misalnya dari media, dia fokus memberikan atau menginformasikan tentang JPH, lalu misalnya ke radio yang setiap hari atau setiap berapa jam sekali memberikan informasi tentang JPH,” ujarnya.

Penghargaan yang diberikan, kata Aminah, tergantung berdasarkan siapa yang mendapatkannya. “Perusahaan yang terus menerus melakukan proses sertifikasi halal, kemudian dia selalu memperpanjang, melakukan sosialisasi di dalam maupun luar perusahaan. Lalu akademisi, secara pendidikan dia menginformasikan atau sosialisasi ke wilayahnya di bagian perguruan tinggi ataupun kepada pelajar. Jadi tergantung nanti yang mau kita beri penghargaan kepada siapa yang memang berkolaborasi atau membantu Kementerian Agama atau lembaga lain, tetapi dalam hal yang berhubungan dengan JPH,” paparnya.

Aminah mengatakan bahwa JPH yang dimaksud di sini akan dilihat dari koteksnya. Hal ini, menurut Aminah, dikarenakan adanya pandangan dari sebagian masyarakat bahwa JPH di Indonesia tidaklah penting. “Ada beberapa masyarakat yang beranggapan bahwa kita hidup di negara Indonesia, JPH itu tidak penting. Padahal tidak seperti itu, karena yang dilihat itu bukan halal zatnya tetapi halal proses produksinya. Itu yang kita harus perhatikan.” jelasnya.

Sebelum BPJPH dibentuk, Aminah menjelaskan bahwa penghargaan yang diberikan berupa piagam penghargaan. “Tidak berupa uang waktu itu, tetapi piagam penghargaan. Mereka diberikan piagam penghargaan atas dedikasi mereka terhadap memberikan informasi tentang halal,” ungkapnya.

Akan tetapi, untuk bentuk dari penghargaan yang nantinya akan diberikan, Aminah mengatakan, masih belum ditentukan karena tergantung regulasi yang menyatakan bentuk dari penghargaan yang dimaksud. “Saat ini kita sedang meramu seperti apa nanti penghargaan yang kita berikan kepada masyarakat, itu nanti tergantung aturan regulasi karena harus ada regulasi yang menyatakan itu seperti apa nantinya penghargaan itu,” ujarnya.

(LY)

Dipromosikan