BPJPH Awali Sosialisasi Sertifikasi Halal dan Pengenalan Badan

Diperkenalkan juga visi dan misi BPJPH

Prof Sukoso saat tampil sebagai ahli dalam sidang pengujian UU Jaminan Produk Halal. Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sudah menempati kantor baru di Gedung Laboratorium Halal Pondok Gede, Jakarta Timur. Langkah awal BPJPH akan fokus pada sosialisasi terkait pentingnya sertifikasi halal berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan pengenalan badan BPJPH secara keseluruhan.

“Tentunya kita menyampaikan bahwa UU JPH ini sudah ditandatangani, kronologinya seperti ini Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 64 UU No. 33 Tahun 2014 tentang JPH dan sebagainya,” kata Sukoso dalam seminar yang bertema ‘Menyambut Hadirnya BPJPH dan Babak Baru Sertifikasi Halal’ di Kampus Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta, Rabu (16/8).

“Sehingga bagaimana kehadiran barang itu untuk memberi jaminan bahwa produk yang dikonsumsi itu sebagai jaminan untuk memberikan proses ibadah, dan dasarnya sangat kuat sekali seperti satu ayat yang tadi saya bacakan (Al Baqarah: 168 – red),” tambahnya.

Menurut Sukoso, UU JPH akan terlaksana dengan baik bila ada peran dari pemerintah untuk terus mendukung industri halal domestik. “Harus ada sistemnya, harus berjalan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang sehingga kita mendapatkan kepastian hukum terhadap produk-produk ini,” ujarnya.

Berkaitan dengan sosialisasi tersebut, Sukoso mengatakan pihaknya akan menjelaskan implementasi produk yang sudah bersertifikat halal pertama. Menurutnya, apabila produsen tidak segera disertifikasi produknya akan ditinggal dan juga tidak akan pernah berada di hati masyarakat.

“Saya beri contoh, ketika membicarkan tentang produk kosmetik, saya mengambil sample siapa yang ada di hati ibu ketika berbicara halal. Dia menyebut “wardah”. Coba mereka yang second follower tidak akan ada diingatannya. Jadi begini saya katakan sapi yang minum air pertama kali adalah sapi yang mendapatkan air bersih, tapi ketika anda datang terakhir, Anda akan mendapatkan air yang dibawah sapinya  ini.” ujarnya

“Memang bener dia mengambil segment itu, jadi yang ada pertama kali adalah yang akan ada di dalam hati masyarakat lebih dulu,” tambahnya.

Selain itu, Sukoso menjelaskan dalam penyelenggaraan jaminan produk halal selain ada sosialisasi juga ada standar. “Jika sudah membicarakan standar tentu akan ada yang namanya standar menejemen, standar untuk peralatannya. Kami tentu akan mengacu pada ISO, dan semacamnya. Nah, hubungannya bagaimana, dalam beberapa hal ini kalau bicara standar berarti mengacu pada BSN. Kementerian Koperasi, Kementerian Perdagangan, BPOM, Kementerian Keuangan, dan kementerian lain yang masuk dalam lingkup ini,” ujarnya.

Sukoso pun menuturkan di sini lah pihaknya memperkenalkan BPJPH sebagai penyelenggara jaminan produk halal sesuai visi dan misinya. “Dalam hal ini tentu kami visinya sebagai lembaga bagaimana menyediakan kesadaran halal terhadap masyarakat ini diimplementasikan dalam kinerja kita. Misinya adalah mewujudkan sistem layanan registrasi dan sertifikasi halal, pembinaan dan pengawasan, kerjasama lembaga dan standarisasi, dan menjemen organisasi. Di samping ini kehadiran kita memang ada di dalam SK Kementerian Agama,” jelas mantan Ketua Pusat Studi Halal Tayyib di Universitas Brawijaya.

Sukoso mengucapkan terimakasih kepada Universitas Indonesia karena telah membantu sosialisasi dengan menggelar acara seminar ini. “Kami mengapresiasi keaktifan dari panitia. Karena ini merupakan sosialisasi kehadiran badan dari penyelenggaraan jaminan produk halal ini,” pungkasnya.

(PHB)

Dipromosikan