Bukalapak Digugat Ganti Rugi Rp 1,1 Triliun, Ada Apa?

Bukalapak Digugat Ganti Rugi Rp 1,1 Triliun, Ada Apa
Image Source by kumparan.com

Bukalapak Digugat Ganti Rugi Rp 1,1 Triliun, Ada Apa?

“Menanggapi gugatan kedua ini, Head of Public Relation Bureau Bukalapak Monica Chua menuturkan, siap menghadapi dan memenangkan gugatan perseroan.”

Untuk yang kedua kalinya, PT Bukalapak.com (Bukalapak) diketahui digugat kembali oleh PT Harmas Jalesveva (Harmas). Gugatan tersebut terkait dengan perkara pengerjaan proyek dan hilangnya pendapatan sewa penggugat selama 5 tahun yang nilainya ditaksir senilai Rp 1,1 triliun.

Bukalapak diketahui sempat melakukan kerja sama dengan Harmas terkait penyewaan lokasi kerja. Bukalapak dalam hal ini telah membayar down payment untuk memperkuat kerja sama ini. Akan tetapi, Bukalapak tidak melanjutkan rencana kerja sama dengan pertimbangan masih belum terpenuhinya kewajiban Harmas dalam penyediaan ruangan lokasi kerja. Harmas dalam hal ini merasa dirugikan, sehingga pihaknya mengajukan tuntutan kepada Bukalapak melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan yang didaftarkan dengan nomor perkara 575/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL tersebut berisikan bahwa Harmas, dalam hal ini Penggugat, meminta Majelis Hakim menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Kemudian, Penggugat juga memintakan Majelis Hakim untuk menyatakan Tergugat, dalam hal ini Bukalapak, telah melakukan perbuatan melawan hukum dan meminta agar Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat.

Adapun kerugian tersebut berupa kerugian materiil yang meliputi pengerjaan finishing arsitektur, pemasangan granit, pengadaan meja granit, pekerjaan elektronik, pekerjaan instalasi sistem genset, pengadaan WPCU, broker asuransi CAR, struktur, arsitektur, mekanikal dan elektrikal, serta kehilangan pendapatan sewa selama 5 tahun senilai Rp 107,4 miliar.

Terdapat pula permintaan atas kerugian immateriil berupa rasa khawatir akan tidak dibayarkannya kewajiban tergugat menimbulkan kemungkinan adanya potential loss berupa kehilangan pendapatan sewa, terganggunya perputaran uang (cash flow) dalam pembukuan usaha.

“Berkurangnya reputasi dan/atau nama baik kepada Pihak Ketiga, maupun kerugian lain yang tidak dapat dihitung nilainya bagi nama baik, reputasi dan perkembangan kegiatan usaha penggugat sejumlah Rp. 1 triliun,” dikutip dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Siap hadapi gugatan

Menanggapi gugatan kedua ini, Head of Public Relation Bureau Bukalapak Monica Chua menuturkan, siap menghadapi dan memenangkan gugatan perseroan. Sebab, posisi perseroan dalam perkara yang dimaksud adalah kuat dan jelas. Hingga saat ini Harmas diketahui belum memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan down payment tersebut kepada Bukalapak.

“Kami tidak dapat melanjutkan rencana kerja sama dengan pihak penggugat dengan pertimbangan masih belum terpenuhinya kewajiban dari Harmas untuk memenuhi penyediaan ruangan lokasi kerja. Karena itu, kami tidak turut andil dalam hilangnya pendapatan sewa penggugat maupun kerugian-kerugian lainnya. Oleh karena itu, kami siap menghadapi gugatan kedua ini,” tutur Monica dikutip dari keterangan tertulis, Senin, (04/07/2022).

Bukalapak melalui informasi keterbukan Bursa Efek Indonesia (BEI) juga menuturkan bahwa perseroan akan menghormati proses hukum yang akan berlangsung. Kendati demikian, Bukalapak menjamin bahwa adanya gugatan kedua ini tidak akan berdampak pada kegiatan operasional dan keuangan perseroan.

 

“Kami akan mengikuti proses dan mengambil langkah-langkah hukum yang tepat yang tersedia dalam koridor hukum, termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan proses mediasi maupun menghadapi gugatan tersebut di Pengadilan Negeri terkait dalam hal mediasi tidak dapat mengambil kesepakatan oleh para pihak. Tidak ada dampak material pada aspek operasional dan keuangan perseroan atas adanya gugatan yang kedua ini. Perusahaan terus beroperasi sebagaimana biasanya untuk mewujudkan misi Perseroan yaitu mewujudkan kesetaraan ekonomi untuk semua,” tulis manajemen perseroan dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa, (05/07/2022).

 

AA

Dipromosikan