Bukan Kali Pertama, GOTO Kembali PHK 600 Karyawan

Bukan Kali Pertama, GOTO Kembali PHK 600 Karyawan
Image Source: Pikiran Rakyat Cirebon

Bukan Kali Pertama, GOTO Kembali PHK 600 Karyawan

“Sebelumnya pada November 2022 lalu, GoTo juga telah memangkas 12% dari jumlah karyawan atau sekitar 1.300 orang.”

Jumat, 10 Maret 2023, kabar mengejutkan datang dari perusahaan teknologi asal Indonesia yang terkenal dengan layanan ojek-nya, PT Goto Gojek Tokopedia Tbk (GoTo). Dilansir Investor, hal ini dilakukan perusahaan dalam rangka penyesuaian bisnis perusahaan untuk menciptakan bisnis yang berkelanjutan.

Baca Juga: Flexibility Labour Market Perppu Cipta Kerja, Jadi Alasan PHK?

Secara lebih khusus, GoTo Group Corporate Secretary Koesoemohadiani mengatakan bahwa penyesuaian tersebut akan mempengaruhi sekitar 600 karyawan dalam ekosistem perusahaan. 

Namun, ia memastikan setiap pekerja yang terdampak akan memperoleh dukungan dari perusahaan selama masa transisi yang mencakup dukungan finansial, karir, dan kesejahteraan.

“Kami melakukan kajian secara menyeluruh dan terus menerus, untuk menentukan peningkatan yang dapat dilakukan di setiap kegiatan bisnis. Kajian tersebut telah mengidentifikasi sejumlah penyesuaian yang perlu dilakukan untuk memperkuat operasional perusahaan,” ungkap Koesoemohadiani dalam keterangannya dilansir Investor, Jumat (10/3/2023).

Sebagai contoh, GoTo diketahui kini tengah melakukan pengkonsolidasian sejumlah bisnis dan tim dalam ekosistem GoTo. Hal ini dilakukan guna menghadirkan organisasi yang lebih ramping serta lebih siap untuk menanggapi permintaan pasar.

“Sebagai contoh, kami melakukan desain ulang pada bisnis offline merchant di GoTo Financial dan menyatukan dua tim offline merchant. Penyesuaian seperti ini akan membantu kami memberikan layanan yang lebih baik kepada merchant, sekaligus mengurangi biaya,” lanjutnya.

Di Indonesia sendiri, efisiensi perusahaan sebagai dasar melakukan PHK diperbolehkan secara hukum. Hal ini tertuang pada Pasal 81 angka 45 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana menyisipkan Pasal 154A pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena alasan: b.) Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan Penutupan Perusahaan atau tidak diikuti dengan Penutupan Perusahaan yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian,” tulis Pasal 81 angka 45 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Koesoemohadiani menjelaskan bahwa konsolidasi dan sentralisasi yang kini dilakukan GoTo akan mampu untuk menghadirkan layanan berkualitas tinggi di seluruh ekosistem, sekaligus menghindari adanya duplikasi fungsi dalam unit bisnis. Hal ini juga akan didukung dengan semakin tingginya percepatan eksekusi melalui teknologi.

“Teknologi akan memegang peran penting dalam percepatan eksekusi, mengurangi proses manual dan margin of error serta meningkatkan layanan. Hal ini juga meliputi kehadiran perangkat teknologi baru untuk operasional, layanan serta pengelolaan data yang lebih lancar,” ujarnya.

Bukan Kali Pertama Lakukan PHK

Sebelumnya pada November 2022 lalu, GoTo juga telah memangkas 12% dari jumlah karyawan atau sekitar 1.300 orang. Dengan alasan yang kurang lebih sama, CEO GoTo, Andre Soelistyo, pada saat itu menjelaskan keputusan PHK tersebut diambil karena jadi salah satu bentuk adaptasi perusahaan memastikan kesiapan menghadapi tantangan di masa depan.

Dilansir Kompas, pada saat itu manajemen GoTo menilai tantangan makro ekonomi global berdampak signifikan bagi para pelaku usaha di seluruh dunia. GoTo menilai bahwa perusahaan perlu untuk beradaptasi untuk memastikan kesiapan perusahaan menghadapi tantangan ke depan.

Adapun, pada saat itu GoTo juga memberikan sejumlah dukungan finansial kepada karyawannya yang terdampak PHK ini. Dukungan finansial tersebut antara lain berupa tambahan satu bulan gaji serta kompensasi pengganti periode pemberitahuan.

 

AA



Dipromosikan