Bukan Prank, OJK Cabut Izin PT OVO Finance Indonesia, Tapi Bukan OVO Uang Elektronik

Bukan Prank, OJK Cabut Izin PT OVO Finance Indonesia, Tapi Bukan OVO Uang Elektronik
Image Source by gizmologi.id

Bukan Prank, OJK Cabut Izin PT OVO Finance Indonesia, Tapi Bukan OVO Uang Elektronik

OVO Finance Indonesia dan OVO merupakan dua perusahaan yang berbeda. Lantas bagaimana eksistensi OVO di Indonesia sehubungan dengan dicabutnya izin usaha OVO Finance Indonesia?

Diketahui bahwa PT OVO Finance Indonesia (OFI) mendapatkan izin usaha perusahaan pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Izin Usaha Nomor KEP-102/KDK.05/2019 pada 16 Oktober 2019.

Namun, belum lama sejak izin tersebut diberikan, OJK mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia terhitung sejak 19 Oktober 2021. Pencabutan izin usaha ini termaktub dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021.

Sebagai implikasi, PT OVO Finance Indonesia dilarang melakukan kegiatan pembiayaan. Tidak hanya itu, OJK juga meminta perusahaan untuk menyelesaikan hak dan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Salah satu bentuk hak dan kewajiban yang harus diselesaikan ialah memberi informasi yang jelas kepada debitur, kreditur, maupun pemberi dana lainnya serta menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

OJK juga menjelaskan bahwa sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, perusahaan yang izin usahanya telah dicabut dilarang untuk menggunakan kata “finance”, “pembiayaan”, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah dalam nama perusahaan terkait.

Sehubungan dengan hal tersebut, OJK mengungkapkan alasan pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan tersebut disebabkan oleh pembubaran yang merupakan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.

Bukan tanpa alasan, tindakan yang ditempuh oleh OJK telah sesuai dengan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 109 Peraturan OJK Nomor 47/POJK.05/2020 yang menjelaskan bahwa dengan diterimanya pelaporan atas permohonan persetujuan pembubaran karena keputusan RUPS maka OJK mencabut izin usaha perusahaan tersebut.

OVO yang Berbeda

Sebagai informasi tambahan sekaligus penegas, PT Visionet Internasional (OVO) buka suara terkait pemblokiran yang dilakukan OJK terhadap PT OVO Finance Indonesia.

Head of Public Relations OVO, Harumi Suplit menegaskan bahwa OVO yang bergerak di bidang uang elektronik berbeda dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan OVO Finance Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa OVO Finance Indonesia adalah perusahaan multifinance yang tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik PT Visionet Internasional yang mana telah mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia.

“Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali,” tegas Harumi.

 

AR

Dipromosikan