Bumi Resource Lakukan Aksi Private Placement, Pahami Bedanya dengan Rights Issue

Bumi Resource Lakukan Aksi Private Placement, Pahami Bedanya dengan Rights Issue
Image Source by bisnis.com

Bumi Resource Lakukan Aksi Private Placement, Pahami Bedanya dengan Rights Issue

“Kendati memiliki perbedaan, sejatinya kedua aksi ini memiliki fungsi yang sama bagi perseroan, yakni memberikan tambahan dana segar.”

PT Bumi Resources Tbk (BUMI) terlihat sudah semakin mantap dengan rencananya untuk melakukan aksi private placement. Dilansir Investor.id, BUMI berencana melakukan penerbitan sebanyak 200 miliar lembar saham biasa seri C dengan harga pelaksanaan adalah sebesar Rp120 per saham.

Sehingga, dapat diperkirakan nilai dari aksi perseoran ini akan mencapai Rp24 triliun rupiah  atau setara dengan sebesar-besarnya US$1,6 miliar pada kurs tukar Rp15.000/USD yang telah disepakati antara perseroan dan pemodal.

Lantas, apa itu private placement?

Dikutip dari situs Bareksa, private placement merupakan suatu kegiatan pelepasan saham suatu perusahaan oleh pemegang saham tertentu tanpa melalui penawaran umum, tetapi hanya ditujukan kepada sekelompok kecil investor.

Sekelompok kecil investor dalam private placement biasanya dapat berupa bank, Reksa dana, dana pensiun, perusahaan asuransi, atau investor individu.

Kemudian, dalam praktik pelaksanaan private placement, target investornya merupakan pihak yang belum memiliki saham di perusahaan tersebut. Hal inilah yang kemudian membuat private placement disebut juga sebagai penerbitan saham baru tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Non-HMETD).

Lain halnya dengan private placement, dalam kegiatan bursa saham juga sejatinya ada yang dinamakan rights issue. Dalam rights issue, pemegang saham eksisting diberikan hak untuk menyerap lebih dahulu saham yang baru diterbitkan perusahaan.

Mekanisme yang dijalankan dalam aksi rights issue ini yakni dengan memberikan hak menyerap dengan rasio-rasio tertentu.

Apabila investor menolak untuk membeli saham tersebut dan bersedia untuk terdilusi, maka nantinya saham itu akan ditawarkan ke stand-by buyer atau investor yang telah menunggu untuk mengakuisisi beberapa persen saham rights issue tersebut.

Kendati memiliki perbedaan, sejatinya kedua aksi ini memiliki fungsi yang sama bagi perseroan, yakni memberikan tambahan dana segar. Akan tetapi, perusahaan perlu untuk memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku sebelum melakukan salah satu dari aksi ini.

Dikutip dari Smartlegal.id, apabila suatu perusahaan terbuka semata-mata hanya ingin penambahan modal melalui penerbitan saham-saham baru, maka perusahaan tersebut wajib melakukannya melalui mekanisme right issue (Pasal 2 POJK No. 32/2015).

Namun, apabila suatu perusahaan hendak melakukan penambahan modal untuk memperbaiki kondisi keuangan ataupun tidak untuk memperbaiki kondisi keuangan; dan/atau menerbitkan saham bonus akibat keuntungan perusahaan, maka perusahaan tersebut wajib untuk melakukannya melalui mekanisme private placement (Pasal 3 POJK No. 14/2019). 

 

AA

Dipromosikan