BUMN Bermasalah Kian Marak, Kejagung RI Ambil Tindakan Tegas

BUMN Bermasalah Kian Marak, Kejagung RI Ambil Tindakan Tegas
Image Source: Inews.co.id

BUMN Bermasalah Kian Marak, Kejagung RI Ambil Tindakan Tegas

“Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menyelidiki temuan adanya pelanggaran hukum di beberapa perusahaan BUMN.”

PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN), nyatanya hanyalah segelintir perusahaan ‘pelat merah’ yang teridentifikasi memiliki permasalahan hukum. Dilansir cnbcindonesia.com (08/03/2023), Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini membeberkan kasus baru terkait beberapa BUMN bermasalah.

“Untuk BUMN yang sedang kita tangani sebanyak 12 Perusahaan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, dilansir dari cnbcindonesia.com (08/03/2023).

Saat ini, perkembangan kasus bermasalahnya 12 perusahaan BUMN memasuki babak baru. Terdapat adanya dugaan korupsi yang membayang-bayangi 12 perusahaan BUMN yang bergerak di berbagai sektor, baik keuangan maupun non keuangan. Dilansir katadata.co.id (10/03/2023), Menteri BUMN, Erick Thohir bersama Kejagung, berencana untuk melakukan pengusutan dengan menggunakan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKB).

“Kami pasti menggunakan audit BPKB sebagai bukti permulaan, bukan berdasarkan asumsi. Apa yang saya laporkan ke kejaksaan ada black and white-nya,” ujar Erick.

Lebih lanjut, dilansir katadata.co.id (10/03/2023), Kepala Kapuspenkum, Ketut Sumedana, menjelaskan dugaan korupsi yang terdapat pada 12 perusahaan BUMN, salah satunya adalah korupsi dalam pengelolaan Dana Pensiun (Dapen) Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) periode 2013-2019.

Dalam penelusurannya, terdapat 2 (dua) orang saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut, yakni JS sebagai Direktur Investasi PT Pratama Capital Assets Management, dan K yang merupakan sales pada Manager Investasi PT Pratama Capital Assets Management. 

Di samping itu, Kejagung juga sedang terus menyelidiki kasus BUMN bermasalah lainnya, yang diantaranya kasus Tower Transmisi milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan kasus PT Graha Telkom Sigma.

Sebelumnya, diketahui bahwa kasus korupsi pengadaan Tower Transmisi melibatkan PLN yang pada tahun 2016 melakukan kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower dengan anggaran pekerjaan sebesar Rp 2.2 triliun.

Pemeriksaan PT Graha Telkom Sigma

Adapun perihal kasus PT Graha Telkom Sigma, dilansir liputan6.com (09/03/2023), pihak Kejagung juga dikabarkan masih terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek pengerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan pengadaan batu split yang dilaksanakan perusahaan BUMN yang bergerak di bidang pengembangan IT, cloud, dan solusi digital tersebut.

Pengembangan pemeriksaan yang dilakukan Kejagung terhadap PT Graha Telkom Sigma, dilakukan dengan melakukan pemeriksaan keenam orang saksi. Ketut menyampaikan para saksi yang diperiksa oleh Kejagung, antara lain SW selaku Bagian Keuangan PT Sigma Cipta Caraka, OR selaku Manager Billing PT Graha Telkom Sigma, dan TH selaku Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma periode 2017-2018. Kemudian, RB selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur, SY selaku Direktur Utama PT Surya Timur Membangun, HP selaku Direktur Operasi PT Graha Telkom Sigma periode 2016-2018.

 

MIW

 

Dipromosikan