BUMN Buka Program Magang bagi Mahasiswa, Pahami Regulasinya!

BUMN Buka Program Magang bagi Mahasiswa, Pahami Regulasinya!
Image source: Lovepik

BUMN Buka Program Magang bagi Mahasiswa, Pahami Regulasinya!

“Suatu program magang yang diselenggarakan tanpa adanya sebuah perjanjian pemagangan akan dianggap tidak sah dan terhadap peserta magang tersebut nantinya dianggap sebagai pekerja/buruh lembaga/perusahaan tersebut.”

Baru-baru ini, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, diketahui membuka kesempatan magang yang diperuntukan bagi mahasiswa hingga fresh graduate di perusahaan-perusahaan BUMN. Hal ini diejawantahkan pada program Magang Generasi Bertalenta (MAGENTA) yang telah dibuka sejak 16-22 Januari 2023.

Dilansir Bisnis, bagi peserta yang berkeinginan untuk mengikuti program ini, maka peserta tersebut dapat langsung mendaftar kepada situs MAGENTA di magenta.fhcibumn.com tanpa dipungut biaya sedikitpun, atau dengan kata lain gratis. Namun, mengingat MAGENTA merupakan suatu program magang, maka penting bagi calon peserta untuk dapat memahami terlebih dahulu mengenai apa saja hak dan kewajiban dari seorang peserta magang itu sendiri.

Di Indonesia, dasar hukum terkait pelaksanaan program magang sendiri diatur dalam Pasal 21 sampai Pasal 29 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) sebagaimana diatur secara lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan dalam Negeri. Berdasarkan peraturan tersebut, dijelaskan bahwa program magang merupakan suatu bentuk program pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh suatu lembaga atau perusahaan untuk melatih peserta magang terhadap keterampilan atau keahlian tertentu.

Kemudian, dijelaskan dalam peraturan tersebut bahwa peserta magang memiliki sejumlah kewajiban yang harus ditepati seperti halnya mengikuti proses pemagangan hingga selesai dan menjaga nama baik perusahaan. Atas hal tersebut, peserta magang juga nantinya akan memiliki sejumlah hak yakni diantara memperoleh fasilitas serta kesehatan kerja selama program magang, uang saku (terkait transportasi, uang makan dan insentif sebagai peserta magang), sertifikat pemagangan, jaminan perlindungan dalam bentuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Tidak hanya peserta magang, lembaga/perusahaan pelaksana magang pun juga akan memiliki sejumlah kewajiban seperti halnya:

  1.  membina dan membimbing peserta magang sesuai dengan bidangnya;
  2. memenuhi hak dan kewajiban karyawan magang sesuai dalam perjanjian program magang;
  3. memberikan fasilitas terkait alat pelindung diri (jika diharuskan);
  4. memberikan jaminan sosial seperti asuransi kecelakaan kerja atau kematian kepada karyawan magang;
  5. memberikan kompensasi berupa uang saku;
  6. mengevaluasi kinerja dari karyawan magang dan memberikan tanda kualifikasi peserta magang berupa sertifikat. 

Nantinya, lembaga/perusahaan tersebut akan berhak untuk mendapatkan dan memanfaatkan hasil kerja dari seorang peserta magang tersebut.

Kendati demikian, penting untuk diperhatikan bahwa segala pelaksanaan ketentuan ini harus dituangkan dalam suatu perjanjian secara tertulis. Di dalam perjanjian tersebut harus memuat selain hak dan kewajiban karyawan magang serta jangka waktu maksimal peserta magang.

Sebab, suatu program magang yang diselenggarakan tanpa adanya sebuah perjanjian pemagangan akan dianggap tidak sah dan terhadap peserta magang tersebut nantinya dianggap sebagai pekerja/buruh lembaga/perusahaan tersebut.

“Pemagangan yang diselenggarakan tidak melalui perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dianggap tidak sah dan status peserta berubah menjadi pekerja/buruh perusahaan yang bersangkutan,” bunyi Pasal 22 ayat (3) UU No. 13/2003.

AA

Dipromosikan