BUMN Istaka Karya Resmi Dinyatakan Pailit

BUMN Istaka Karya Resmi Dinyatakan Pailit
Image Source by detik.com

BUMN Istaka Karya Resmi Dinyatakan Pailit

“Penutupan Istaka Karya akan dilakukan karena perusahaan tersebut sudah sangat merugi.”

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Istaka Karya (Persero) pailit, yang tertuang dalam Putusan pengadilan Niaga No. 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt. Pst jo No. 23/Pdt.Sus-PKPU/2012/PN Niaga tanggal 12 Juli 2022. Atas putusan pailit itu PT Istaka Karya akan membereskan boedoel pailit. Pekan ini manajemen dan kurator akan berkoordinasi untuk tahap selanjutnya.

“Ya betul, PT Istaka Karya (Persero) dalam kondisi pailit,” kata Sekretaris Perusahaan Istaka Karya, Yudi Kristanto kepada wartawan pada Senin (18/7/2022).

Yudi menjelaskan bahwa pailit berbeda dengan pembubaran. Pailit adalah proses hukum di mana perusahaan atas perintah pengadilan dinyatakan tidak mampu membayar utangnya sehingga perlu dilakukan pemberesan aset perusahaan.

“Kalau BUMN dibubarkan perlu adanya suatu keputusan dari pemerintah selaku badan usaha milik negara. BUMN bisa dibubarkan karena merger akuisisi atau bangkrut atau pailit,” terangnya.

Ia juga menambahkan bahwa penutupan Istaka Karya akan dilakukan karena perusahaan tersebut sudah sangat merugi bahkan sebelum pandemi terjadi. Selain itu, proses restrukturisasi perusahaan juga sudah dilakukan dan Istaka Karya terbukti tidak mampu membayar kewajibannya pada kreditur hingga jatuh tempo.

Istaka Karya adalah perusahaan konstruksi konsorsium yang berdiri pada 1979 dengan nama PT ICCI yang merupakan kependekan dari Indonesian Consortium of Construction Industries. Istaka Karya sendiri menjadi salah satu perusahaan BUMN yang masuk daftar dalam daftar perusahaan yang akan dibubarkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

“Diperkirakan minggu ini kurator akan meeting dengan manajemen Istaka Raya untuk koordinasi selanjutnya, kemudian baru masuk untuk melakukan pemberesan boedel pailit,” ujar Yudi seperti dikutip dari detik.com, Senin (18/7).

Rencananya, pada 25 Juli 2022 mendatang akan dilakukan rapat kreditur pertama. Kemudian,  dilanjutkan oleh agenda batas akhir pengajuan tagihan pada 9 Agustus 2022, dan rapat pencocokan piutang dan batas akhir verifikasi pajak pada 23 Agustus 2022.

Terkait dengan nasib karyawannya, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, Kementerian BUMN menyerahkan seluruhnya ke pengadilan, khususnya kurator yang nantinya akan mengatur soal karyawan.

“Kami tunduk dan nurut kepada keputusan kurator. Jadi urusan karyawan pun nanti semuanya urusan kurator,” ucap Arya saat dihubungi, Selasa (19/7/2022).

Arya mengatakan sebagian karyawan Istaka Karya juga sudah ada yang dialihkan ke BUMN di sektor yang sama, seperti Perum Perumnas, PT Adhi Karya Tbk, dan lainnya.

“Soal pengalihan ke BUMN lain, itu ada yang memang bersedia dan juga BUMN-nya membutuhkan itu ada,” katanya.

Selain Istaka Karya, diketahui terdapat delapan BUMN lainnya yang akan dibubarkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir sebagai bentuk antisipasi perubahan bisnis saat masa dan pasca-Covid-19.

 

MH

Dipromosikan