BuyBack Saham Kontraktor Batu Bara PT DOID Diperpanjang, Ini Dia Ketentuannya

BuyBack Saham Kontraktor Batu Bara PT DOID Diperpanjang, Ini Dia Ketentuannya
Image Source bisnis.com

BuyBack Saham Kontraktor Batu Bara PT DOID Diperpanjang, Ini Dia Ketentuannya

“Setelah periode buyback selesai pada Juni 2022 lalu, kini PT DOID perpanjang buyback karena masih terdapat banyak dana yang tersisa. ”

Pada Kamis, 8 September 2022, PT Delta Dunia Makmur Tbk (DOID) diketahui telah mengumumkan perpanjang periode pembelian kembali (buyback) saham hingga 7 Desember 2022 melalui transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Menurut Pasal 37 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), buyback saham ini merupakan mekanisme pembelian saham kembali yang telah diterbitkan oleh suatu perseroan dan dimiliki oleh perseroan untuk jangka waktu tertentu dan maksimal selama 3 tahun.

Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor tambang, DOID menyiapkan dana maksimum sebesar US$33 juta untuk melakukan buyback dengan persyaratan saham yang akan dibeli kembali tidak melebihi batas 20%. Dalam Keterbukaan Informasi, Manajemen DOID mengatakan bahwa awalnya periode buyback ini akan berakhir pada 6 Juni 2022.

“Sisa dana yang masih dapat dipergunakan untuk melakukan pembelian kembali saham perseroan adalah sebesar Rp194.276.325.012 atau setara US$12.951.755,” ucap Manajemen DOID dilansir dari Keterbukaan Informasi (08/09/2022).

Alasan DOID melakukan perpanjangan buyback ialah karena melihat masih banyaknya sisa dana yang dapat dipergunakan untuk buyback. Per tanggal 8 Juni 2022 lalu, sisa dana yang dapat digunakan untuk melakukan buyback sebesar Rp194,27 miliar saham.

Kemudian, per 6 Juni 2022, jumlah saham yang telah dibeli berada di angka Rp597,48 juta saham. Dengan demikian, DOID pun masih dapat melakukan buyback sebesar Rp1,12 miliar saham.

“Transaksi akan dilakukan dengan harga yang dianggap baik dan wajar oleh perseroan dengan memperhatikan harga penawaran atas pembelian kembali saham akan dilakukan dengan harga yang lebih rendah atau sama dengan harga transaksi yang terjadi sebelumnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada POJK 2/2013,” tambah Manajemen DOID dilansir dari Keterbukaan Informasi (08/09/2022).

Dalam periode perpanjangan buyback, DOID menunjuk Bank Negara Indonesia (BNI) Sekuritas untuk melakukan buyback. Terkait dengan mekanisme yang akan dilakukan, maka DOID mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan (POJK No. 2/2013).

Sebagaimana ketentuan Pasal 6 POJK No. 2/2013, maka langkah awal suatu perseroan yang ingin melakukan buyback ialah dengan menyampaikan keterbukaan informasi kepada OJK dan BEI.

Dalam melakukan penyampaian kepada OJK dan BEI, maka terdapat beberapa informasi yang harus disampaikan seperti perkiraan jadwal buyback, perkiraan menurunnya pendapatnya, performa laba per saham, pembatasan harga saham, pembatasan jangka waktu, metode buyback, dan pembahasan serta analisis manajemen buyback.

Selanjutnya, pembelian saham kembali tersebut pun dapat dilakukan dengan jangka waktu tiga bulan setelah keterbukaan informasi disampaikan. 

 

FMJ

Dipromosikan