Cukai Rokok Naik di Tahun 2022, Pengusaha Ramai-Ramai Menolak

Cukai Rokok Naik di Tahun 2022, Pengusaha Ramai-Ramai Menolak

Cukai Rokok Naik di Tahun 2022, Pengusaha Ramai-Ramai Menolak

Sebagai industri padat karya, kenaikan ini dapat berimbas pada hilangnya pekerjaan para tenaga kerja. Dikhawatirkan juga akan melanggengkan jual beli rokok ilegal, turunnya pendapatan pengusaha, juga tidak terserapnya hasil pertanian tembakau secara maksimal.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah merencanakan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk tahun mendatang, hal ini mengundang protes para pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT).

Adapun, target penerimaan cukai pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp 203,920 triliun atau naik sebesar 11,9 persen dari outlook penerimaan cukai APBN 2021 yang sebesar 182,2 triliun. Hal ini dapat dilihat pada Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2022.

Menunggu Ketok Palu DPR

Kemenkeu akan segera mengumumkan besaran CHT tahun 2022, selepas disahkannya Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2022 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hal ini dikonfirmasi Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, “Nanti begitu APBN diketok, disetujui UU APBN 2022 oleh pemerintah dan DPR. Disitulah kita baru lihat seberapa besar tarif cukai yang harus dinaikkan,” ujarnya pada konferensi pers, Kamis (26/08/2021).

Ia menambahkan, “Idealnya keluar kebijakan itu dalam waktu yang tidak terlalu lama setelah UU APBN diketok, karena kita tahu disitulah berapa yang jadi target cukai sebenarnya, berapa bea masuk, berapa bea keluar.”

Kenaikan tarif CHT tahun 2022 diterapkan dengan tetap mempertimbangkan empat pilar utama, yakni pengendalian konsumsi, optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan tenaga kerja, dan dampak terhadap rokok ilegal. Keempatnya mewakili sejumlah kepentingan yang ada dalam IHT, yakni kesehatan, ketenagakerjaan, pertanian, dan industri.

Nirwala pernah menjelaskan, pada webinar bertajuk “Kenaikan Cukai Hasil Tembakau, Solusi atau Simalakama?” pada Desember tahun 2020 lalu, bahwa kenaikan CHT merupakan pilihan sulit, sebab terdapat tarik menarik antar kepentingan yang terwakili dalam empat pilar tersebut.

Nirwala menambahkan, bahwa berkaitan dengan pilar pertama, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 telah meletakkan fungsi cukai sebagai pengendali konsumsi rokok.

Sementara, berkaitan dengan pilar kedua, target penerimaan cukai, khususnya CHT terus meningkat setiap tahun. Kemenkeu mencatat, penerimaan CHT hingga semester I tahun ini, mencapai Rp 91,3 trilliun, dengan sebagian besarnya didominasi penerimaan CHT sebesar Rp 88,5 trilliun, atau meningkat sebanyak 21 persen dari periode yang sama pada tahun 2020.

Sedangkan, berkaitan dengan pilar ketiga, penerapan CHT diupayakan tidak sampai membuat IHT terpuruk, sehingga berdampak pula pada tenaga kerja di dalamnya. Tenaga kerja yang terlibat dalam supply chain IHT beragam, mulai dari petani tembakau, pekerja di sektor manufaktur dan distribusi, hingga pekerja di sektor pemasaran.

Berkaitan dengan pilar keempat, Nirwala memaparkan setiap ada kenaikan CHT, juga ada peningkatan potensi peredaran rokok ilegal. Menurut survei P2EB UGM, tingkat peredaran rokok ilegal sebesar 4,8% sepanjang tahun 2020.

Pengusaha Ramai-Ramai Menolak

Menanggapi kenaikan CHT tahun 2022, sejumlah pelaku IHT mengungkapkan keberatannya.

Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) telah menyampaikan protesnya kepada Presiden melalui surat resmi. Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan, mengatakan pada keterangan tertulis, Kamis (19/08/2021), kenaikan CHT mendorong tumbuh suburnya peredaran rokok ilegal. Menurut kajian GAPPRI, peredaran rokok ilegal telah mencapai 15 persen dari total produksi legal.

Keresahan ini juga dialami Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani, berpendapat, “Kami khawatir muncul rokok-rokok ilegal karena cukai yang cukup tinggi. Otoritas fiskal harus melihat juga keseimbangan industrinya dari sisi risiko munculnya rokok ilegal,” pada Minggu (22/08/2021).

Menurutnya, CHT juga telah mengalami peningkatan yang tinggi selama 2017 hingga 2019. Sehingga, ia menilai kenaikan CHT tahun 2022 tidaklah ideal, sebab baseline-nya sudah tinggi.

Penolakan juga datang dari Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero). Ketua Gapero Jawa Timur, Sulami Bahar, memaparkan melalui keterangan tertulis, Sabtu (28/08/2021), pihaknya telah menyampaikan surat resmi ke Gubernur Jawa Timur mengenai kondisi IHT.

Ia memaparkan, IHT mengalami penurunan hingga 10 persen sepanjang tahun 2020, dan diperkirakan akan kembali turun 5-10 persen, dengan masih berlangsungnya pandemi COVID-19 juga rencana kenaikan CHT.

Penurunan dapat berimbas pada penurunan harga atau tidak terserapnya hasil panen tembakau dari para petani. Juga berimbas pada tenaga kerja dalam IHT, yang berpotensi mengalami rasionalisasi atau efisiensi, yang merupakan respon alamiah pelaku industri yang terhimpit kebijakan.

Target Penerimaan Cukai 2022 Kini Juga Dipikul Produk Plastik

Selain mengeluarkan eskalasi kebijakan tarif CHT, Kemenkeu juga mengeluarkan ekstensifikasi kebijakan cukai produk plastik.

Produk plastik yang dikenakan cukai tidak lagi hanya kantong plastik, namun juga menyasar ke semua jenis plastik. Rencananya, besaran cukai produk plastik akan dibeda-dibedakan, tergantung pada jenis dan dampaknya pada lingkungan.

AAB

Dipromosikan