Dalam Rangka Melindungi Pekerja dari Virus Covid-19, Kemenaker Minta Perusahaan Harus Disiplin Menerapkan Prokes

Dalam Rangka Melindungi Pekerja dari Virus Covid-19, Kemenaker Minta Perusahaan Harus Disiplin Menerapkan Prokes

Dalam Rangka Melindungi Pekerja dari Virus Covid-19, Kemenaker Minta Perusahaan Harus Disiplin Menerapkan Prokes

Kedisiplinan dalam mematuhi prokes merupakan salah satu upaya dalam melindungi keberlangsungan usaha hingga keselamatan dan kesehatan para pekerja di tempat kerja.

Demi melindungi para pekerja dari penyebaran virus Covid-19, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, meminta perusahaan agar mengutamakan keselamatan pekerja dengan memberlakukan protokol kesehatan (prokes) di tempat kerja secara ketat.

Ia menambahkan jika kedisiplinan dalam mematuhi prokes merupakan salah satu upaya dalam melindungi keberlangsungan usaha hingga keselamatan dan kesehatan para pekerja di tempat kerja.

“Terkait adanya lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di beberapa daerah, kita mengingatkan perusahaan-perusahaan agar menerapkan protokol pencegahan Covid-19 di masing-masing tempat kerjanya,” ujar Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta, pada Rabu (16/6).

Selain itu, ia mengatakan bahwa jika keadaan pandemi Covid-19 ini sudah membaik, diharapkan produktivitas usaha serta perekonomian nasional berangsur membaik.

Sejak awal pandemi Covid-19, Kemnaker telah mengeluarkan beberapa aturan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19 untuk perlindungan para pekerja di tempat kerja.

Salah satunya adalah Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Aturan tersebut dibuat untuk membantu perusahaan serta perkantoran dalam melakukan rencana penanggulangan Covid-19 sehingga hal ini sangat penting untuk diterapkan secara ketat di tempat kerja.

Selain membuat peraturan, Kemnaker juga sudah melakukan sosialisasi serta pengawasan secara langsung pada berbagai macam kawasan industri, pusat perbelanjaan, perhotelan, dan sebagainya.

Menaker Ida melihat sudah ada kesadaran dari pelaku usaha dalam menaati prokes di tempat kerja karena hal ini sudah termasuk dalam tanggung jawab bersama.

Kemudian Kemnaker juga melakukan penyusunan panduan kembali bekerja, perlindungan pekerja dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada kasus COVID-19 akibat kerja, peningkatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan, dan peningkatan kolaborasi dengan stakeholder.

“Kami juga melakukan sosialisasi dan publikasi melalui Posko K3 Corona, portal sistem pelayanan K3 (Teman K3), serta melalui berbagai saluran komunikasi agar pesannya tersampaikan kepada para pengusaha, pekerja, dan masyarakat luas,” ujar Ida.

 

SS

Dipromosikan