Dapatkah Pemprov DKI Ubah Aturan Jam Kerja Pekerja di Jakarta?

Dapatkah Pemprov DKI Ubah Aturan Jam Kerja Pekerja di Jakarta

Dapatkah Pemprov DKI Ubah Aturan Jam Kerja Pekerja di Jakarta?

“Menurut asas lex superior derogat legi inferior, peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.”

Belakangan ini, dikabarkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggelar uji coba publik pengaturan jam kerja bagi karyawan untuk mengatasi kemacetan. Syafrin Lupito selaku Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan bahwa uji coba ini akan dilakukan paling lama pekan depan.

“Rencana dalam minggu ini, tetapi paling lambat akan direncanakan dalam minggu depan,” kata Syafrin kepada wartawan di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat dikutip Bisnis, Senin (24/10/2022).

Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI dalam hal ini berencana untuk mengubah aturan jam kerja pekerja di Jakarta karena pengaturan jam kerja yang ada saat ini dinilai membuat keberangkatan pekerja menumpuk dengan unsur masyarakat lainnya.

Ditlantas Polda Metro Jaya, Latif Usman, mengatakan bahwa kemacetan di Jakarta disebabkan mobilitas pekerja hingga pelajar berangkat pada jam yang bersamaan. Latif mengupayakan agar ada aturan yang bisa membagi waktu aktivitas di masyarakat, sehingga mobilitas di jalan bisa terurai.

“Sekarang gini, jam 6 sampai 9 pagi kan padet di Jakarta. Nah, jam 9 sampai jam 2 siang agak lengang di Jakarta. Maksud saya, jam 9 pagi ini (agar) ada pengaturan kegiatan masyarakat,” ujar Latif dikutip dari CNN Indonesia, Senin (24/10/2022).

Menanggapi hal ini, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Anton J. Supit, justru mengeluhkan pengaturan jam kerja di wilayah DKI Jakarta, terlebih untuk para pekerja di perusahaan swasta.

Hal ini disebabkan bahwa waktu kerja di sektor swasta sejatinya telah mengacu kepada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dimana diatur ketentuan batas maksimum waktu kerja sehari atau seminggu, dengan konsekuensi membayar upah lembur apabila melebihi dari waktu yang telah ditetapkan.

Lantas, dapatkah Pemprov DKI melakukan pengubahan terhadap aturan jam kerja pekerja di Jakarta ketika peraturan mengenai ketenagakerjaan juga telah mengaturnya?

Dalam hal ini, berlaku asas lex superior derogat legi inferior. Menurut asas ini, peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.

‘Derajat’ dalam konteks ini diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dimana dijelaskan tingkatan peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  4. Peraturan Pemerintah;
  5. Peraturan Presiden;
  6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Sehingga, keberlakuan suatu Peraturan Daerah (Perda) tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

Namun, menjawab adanya perdebatan ini, Syafrin mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan kajian terhadap adanya regulasi yang mengatur lebih tinggi mengenai ketentuan jam kerja pekerja di Jakarta tersebut. Hal ini juga kemudian didukung oleh pernyataan Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

Menurutnya, hal ini adalah hal yang tidak bisa diputuskan sepihak karena melibatkan pemerintah pusat.

“Pernah saya sampaikan ini tidak hanya terkait Polda Metro Jaya bersama Pemprov, tapi juga terkait pemerintah pusat karena di Jakarta ini ada kementerian-kementerian, institusi pusat, dan sebagainya,” kata Riza dikutip Merdeka, Senin, (24/10/2022).

AA

Dipromosikan