Dari Sekira 15 Tahapan Penyusunan Undang-Undang, RUU Migas Masih Berada Pada Tahap Ketujuh

Masih dalam tahap harmonisasi dan sinkronisasi di Baleg.

Gedung DPR. Sumber Foto: http://www.skyscrapercity.com/

Manager Advokasi dan Jaringan Publish What You Pay (PWYP) Aryanto Nugroho menuturkan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) masih cukup panjang, karena dari sekira 15 tahapan penyusunan undang-undang, RUU Migas baru masuk ke tujuh tahap.

Aryanto memaparkan 15 tahap tersebut. Pertama, tahap dimana RUU Migas masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Kedua, berlangsungnya rapat internal komisi dengan tujuan untuk menetapkan rencana penyusunan RUU tersebut. Setelah itu, ketiga, Draft Naskah Akademik dan RUU tersebut disiapkan oleh tim penyusun. Keempat, pembahasan melalui rapat-rapat komisi yang juga melibatkan pakar, stakeholder, serta menerima aspirasi dan juga kunker.

Tahapan kelima adalah penyelarasan dan finalisasi draft oleh komisi ataupun panitia kerja. Keenam, berlangsungnya rapat internal meliputi laporan dari panitia kerja hingga penetapan bahwa RUU tersebut sebagai usulan dari Komisi VII. Tahap ketujuh yang merupakan tahap dimana RUU Migas berada sampai saat ini, Draft RUU dilanjutkan pada proses harmonisasi dan sinkronisasi di Badan Legislasi (Baleg). “Selama dari tahun 2010 sampai 2017 itu baru sampai harmonisasi dan sinkronisasi di Baleg,” ujarnya ketika ditemui KlikLegal pada Kamis (7/9) di Jakarta.

Tahap kedelapan merupakan tahap dimana Draft RUU disampaikan kepada pimpinan DPR, kemudian kesembilan, dilakukannya Rapat Paripurna dimana Draft RUU Migas ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR. (Baca Juga: Menelisik Aturan Petroleun Fund di RUU Migas).

Setelah usai pada tahap penyusunan, tahap kesepuluh yaitu tahap dimana RUU disampaikan kepada Presiden, kemudian Presiden menyampaikan Surpres kepada DPR. Tahap kesebelas, Badan Musyawarah (Bamus) menetapkan Komisi atau Baleg atau Pansus yang bertugas untuk membahas RUU. Keduabelas, pembicaraan tingkat pertama oleh Komisi atau Baleg atau Pansus bersama dengan Pemerintah.

Berlanjut pada tahap ketigabelas, dimana dilakukannya pembicaraan tingkat kedua melalui rapat paripurna. Tahap keempatbelas, Undang-Undang tersebut disampaikan kepada presiden. Terakhir, tahap kelimabelas, Undang-Undang dinyatakan sah dan dengan begitu maka berakhirlah tahap pembahasan.

Menanggapi hal tersebut, Aryanto menyatakan bahwa kinerja DPR dapat dikatakan sangat lambat. “Dari sekitar 15 tahapan penyusunan Undang-Undang, sampai saat ini baru sampai tahap ketujuh selama tujuh tahun mereka bekerja,” ucapnya. (Baca Juga: Kinerja DPR Dinilai Lambat, 7 Tahun Perumusan RUU Migas Belum Juga Selesai).

Aryanto berharap agar RUU ini segera diselesaikan karena menurutnya selama ini RUU Migas tersebut seperti pajangan saja di DPR. Terlebih lagi, Aryanto mengatakan bahwa dengan belum diselesaikannya RUU Migas ini maka menimbulkan tanda tanya besar mengenai keseriusan DPR terhadap RUU Migas ini. “Kita mempertanyakan komitmen sebenarnya DPR serius ngga sih mau menyelesaikan Revisi Undang-Undang Migas ini? Kalau memang DPR bilang tidak mampu, serahkan saja ke Pemerintah, biar Pemerintah yang menyelesaikan,” ujarnya.

Pada kesempatan berbeda, Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Satya Widya Yudha memberikan komentar mengenai RUU Migas yang sampai saat ini masih berada di Baleg. Menurut pandangannya, RUU Migas di Baleg ini telah melebih batas waktu yang ditentukan karena sudah lebih dari tiga bulan di Badan Legislasi. (Baca Juga: Harmonisasi RUU Migas di Baleg Sudah Melebihi Batas Waktu yang Dipersyaratkan).

Satya menilai bahwa di antara hal yang membuat RUU Migas tersebut masih berada di Baleg karena perlu dilakukannya penelitian lebih lanjut mengenai apakah RUU Migas tersebut sudah sejalan atau justru berbenturan dengan aturan lainnya. “Itu sebetulnya esensi daripada tabrakan atau sinergi dan itu esensi harmonisasi yang dilakukan di Baleg,” kata Satya kepada KlikLegal melalui sambungan telepon, Senin (11/9) di Jakarta.

Untuk itu, baik Aryanto ataupun Satya berharap agar RUU Migas ini dapat segera diselesaikan. “RUU Migas ini secepatnya jadi karena kan sudah cukup lama,” ujar Satya. (Baca Juga: Baleg Masih Perdebatkan Masalah Holding Dalam RUU Migas).

(LY)

Dipromosikan