DBS Bank Suntik Bukalapak 2 Triliun Untuk Diversifikasi Usaha

DBS Bank Suntik Bukalapak 2 Triliun Untuk Diversifikasi Usaha
Image Source by bisnis.com

DBS Bank Suntik Bukalapak 2 Triliun Untuk Diversifikasi Usaha

Pemberian fasilitas pinjaman ini dilakukan tanpa pemberian jaminan secara khusus.

PT Bukalapak.com Tbk. mendapatkan bantuan pinjaman dari PT Bank DBS Indonesia sebesar Rp2 triliun setelah menandatangani perjanjian fasilitas perbankan dalam bentuk uncommitted revolving short term pada 12 November.

Perjanjian ini adalah bagian dari strategi Bukalapak dalam melakukan diversifikasi sumber pendanaan. Nantinya, fasilitas perbankan akan digunakan sebagai bridging facility untuk aktivitas pengembangan usaha.

Jangka waktu perjanjian tersebut adalah satu tahun sehingga akan jatuh tempo pada 12 November 2021. Perjanjian dapat diperpanjang hingga 3 bulan kecuali jika diakhiri lebih awal oleh Bank DBS.

Atas pinjaman tersebut, DBS memberlakukan suku bunga sebesar 4,5 persen per tahun yang dapat disesuaikan sesuai tingkat yang disepakati Bukalapak dan Bank DBS sebelum penarikan dengan jangka waktu 3 bulan dan wajib dibayarkan pada akhir bulan.

Dilansir dari Keterbukaan Informasi pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), para pihak menyatakan bahwa transaksi yang dilakukan bukanlah transaksi afiliasi atau benturan kepentingan sehingga tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/PJOK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Perjanjian fasilitas perbankan yang disepakati Bukalapak dan Bank DBS pada intinya ditujukan untuk memberikan pinjaman tanpa pemberian jaminan secara khusus.

Di dalamnya diatur mengenai tindakan-tindakan yang memerlukan persetujuan tertulis kreditur, termasuk untuk mengikatkan diri sebagai penjamin kepada pihak ketiga, memindahtangankan aset kepada pihak ketiga, dan mengajukan permohonan pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Bukalapak juga menegaskan meskipun perjanjian pinjaman menyebabkan peningkatan jumlah kewajiban, namun tidak berdampak material secara negatif terhadap kemampuan keuangan perseroan.

 

PNW

Dipromosikan