Denda Pemagang Resign Rp 500 Ribu, Campuspedia Disidak Kemnaker

Denda Pemagang Resign Rp 500 Ribu, Campuspedia Disidak Kemnaker

Denda Pemagang Resign Rp 500 Ribu, Campuspedia Disidak Kemnaker

Seusai disidak Kemnaker, Campuspedia menyadari kebijakannya tidak tepat dan berniat mengembalikan denda yang dibayarkan para pemagang.

Belum lama ini cuitan-cuitan dari pengguna Twitter @taktekbum mendadak viral. Cuitan-cuitan itu memuat curhatan-curhatan mantan pemagang di salah satu startup pendidikan, Campuspedia.

Para pemagang itu mengenang pengalaman kelam mereka diberikan upah kecil sebesar Rp 100 ribu per bulan dengan beban kerja yang berat. Tak hanya itu, pemagang yang mengundurkan diri atau resign didenda Rp 500 ribu. Hal ini sontak menggegerkan masyarakat. Hingga kini akun media sosial Campuspedia dibanjiri kritikan pedas.

Buntut panjang dari berita viral ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), melakukan inspeksi dadakan atau sidak, Sabtu (30/10), ke kantor Campuspedia di Surabaya. Inspeksi dadakan ini dilakukan melalui Tim Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3).

Kemnaker kemudian mengkonfirmasi kebenaran kabar Campuspedia memberikan upah murah dan mengenekan denda kepada pemagangnya yang resign sebelum masa magang selesai.

“Dari penjelasan CEO Campuspedia, saudara Akbar Maulana, kita mendapatkan informasi bahwa memang benar apa yang beredar sebagaimana diinformasikan, tapi hal yang berkaitan dengan denda Rp 500 ribu itu memang diakui pernah terjadi seperti itu,” tutur Direktur Pemagangan Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Ali Hapsah, melalui keterangan tertulis, Minggu (31/10).

Ali memaparkan, pihak Campuspedia menyadari kebijakannya tidak tepat dan berencana untuk mengembalikan dana denda yang pernah dibayarkan para pemagang.

“Ada niat baik dari mereka untuk mengembalikan dana itu kepada orang-orang yang pernah memberikan. Namun, meskipun ada (aturan) denda, tidak serta merta denda itu dibayarkan oleh peserta magang. Ada yang membayarkan, ada yang tidak membayarkan,” kata Ali.

Adapun, peserta magang di Campuspedia terdiri dari mahasiswa. Sehingga sebetulnya, persoalan ini bukan menjadi perhatian (concern) dari Kemnaker. Sebab menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri (Permenaker 6/2020), peserta magang yang menjadi concern Kemnaker, ialah pencari kerja dan pekerja yang meningkatkan kompetensinya, bukan mahasiswa. Namun, pihak Kemnaker tetap menilai pentingnya memberikan arahan.

“Sehingga dalam konteks ini sebenarnya kurang relevan dengan concern kita. Meskipun demikian, kita tetap memberikan arahan agar aturan yang ada di Permenaker bisa menjadi acuan, sehingga hasil yang diharapkan dari proses magang itu betul-betul bisa didapatkan.” tukas Ali.

Pasal 9 Permenaker 6/2020 mengatur bahwa, yang termasuk peserta pemagangan di dalam negeri, yakni pencari kerja atau pekerja yang akan ditingkatkan kompetensinya. Peserta pemagangan  tersebut harus memenuhi persyaratan, yaitu usia minimal 17 tahun untuk pencari kerja, sehat jasmani dan rohani, dan lulus seleksi.

Kemudian, penyelenggaraan pemagangan harus berdasarkan perjanjian pemagangan, yang memuat: hak dan kewajiban peserta; hak dan kewajiban penyelenggara; program pemagangan; jangka waktu; dan besaran uang saku. Pemagangan yang diselenggarakan tanpa perjanjian dianggap tidak sah dan status peserta pemagangan berubah menjadi pekerja perusahaan bersangkutan. Adapun, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 3 Permenaker 6/2020.

AAB

Dipromosikan