Dibekukan OJK, Leasing Hewlett Packard Langgar Aturan 

Dibekukan OJK, Leasing Hewlett Packard Finance Melanggar Aturan 
Image Source: asuransi mag

Dibekukan OJK, Leasing Hewlett Packard Langgar Aturan

“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjatuhkan sanksi pembekuan usaha pada lembaga jasa keuangan. Kali ini, OJK membekukan Perusahaan Pembiayaan (multifinance) PT Hewlett Packard Finance Indonesia karena dinilai melanggar suatu aturan.”

OJK mengumumkan telah membekukan kegiatan usaha PT Hewlett Packard Finance Indonesia dengan nomor surat S-63/NB.2/2022 tanggal 19 Juni 2023. Pembekuan dilakukan karena perusahaan tidak memenuhi aturan. 

Melansir dari bisnis.com (2/7/2023), pembekuan dilakukan karena PT Hewlett Packard Finance tidak memenuhi ketentuan Pasal 95 ayat (3) POJK Nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan atas POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (POJK No. 7/2022)

Sebelumnya, ketentuan tersebut berhubungan dengan piutang pembiayaan yang bermasalah sebagaimana diatur dalam Pasal 95 ayat (2) POJK No.35/POJK.05/2018. Adapun piutang pembiayaan yang bermasalah di antaranya piutang pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet. 

Adapun bunyi pasal tersebut adalah bahwa perusahaan pembiayaan wajib setiap waktu “Perusahaan pembiayaan wajib setiap waktu mempertahankan rasio saldo piutang pembiayaan dengan kategori kualitas piutang pembiayaan bermasalah (non-performing financing). 

Lebih lanjut, piutang yang bermasalah tersebut wajib setiap waktu dipertahankan dengan rasio saldo piutang pembiayaan, setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan yang telah dibentuk oleh perusahaan pembiayaan, piutang pembiayaan yang kurang lancar, diragukan, dan macet dibandingkan dengan total saldo piutang pembiayaan paling tinggi sebesar 5 persen. 

“Dengan dibekukannya kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan tersebut di atas, maka Perusahaan Pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha,” ungkap Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Bambang Budiawan, (19/6/2023). 

Kronologi Penyebab Leasing Dibekukan 

PT Hewlett Packard Finance Indonesia merupakan perusahaan pembiayaan yang terafiliasi dengan perusahaan teknologi multinasional, Hewlett-Packard atau HP. 

Baca Juga: Kegiatan Usaha Hewlett Packard Finance Indonesia Diberhentikan OJK

Perlu diketahui, sebelumnya OJK juga pernah memberikan sanksi pembekuan kegiatan usaha PT Hewlett Packard Finance Indonesia. Namun, sanksi tersebut sudah dicabut sesuai dengan surat nomor S-132/NB.2/2022 tanggal 3 Juli 2022. 

Melansir dari news.schmu.id (3/7/2023), keputusan OJK membekukan usaha PT Hewlett Packard Finance Indonesia menunjukkan bahwa perusahaan tersebut telah melanggar ketentuan yang diberlakukan OJK.

Pembekuan usaha ini menjadi sanksi yang dijatuhkan oleh OJK sebagai upaya untuk mengontrol dan mengawasi lembaga jasa keuangan agar tetap beroperasi sesuai dengan peraturan berlaku. 

Penyebabnya, PT Hewlett Packard Finance Indonesia tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh OJK terkait rasio Saldo Piutang Pembiayaan dan kualitas piutang pembiayaan. Perusahaan tidak berhasil mempertahankan rasio tersebut sesuai dengan aturan OJK. 

Hal ini menunjukkan bahwa PT Hewlett Packard Finance Indonesia mengalami masalah dalam mengelola piutang pembiayaan, baik dalam hal pelunasan piutang maupun dalam menentukan kualitas piutang yang baik. 

Sebagai konsekuensi, PT Hewlett Packard Finance Indonesia harus segera melakukan perbaikan kondisi keuangan agar dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK. 

Perusahaan harus menjaga rasio Saldo Piutang Pembayaran agar tidak melebihi batas yang telah ditentukan dan melakukan cadangan penyisihan piutang pembiayaan dengan tepat. 

AP

Dipromosikan