Dicurigai Ada Fraud, Laporan Keuangan PT Waskita Diperiksa

Dicurigai Ada Fraud, Laporan Keuangan PT Waskita Diperiksa
Image Source: Accurate Online

Dicurigai Ada Fraud, Laporan Keuangan PT Waskita Diperiksa

“Tiko, dalam pernyataannya, menekankan bahwa jika hasil investigasi membuktikan pemalsuan laporan keuangan, manajemen yang bertanggung jawab akan dituntut.”

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyebutkan bahwa terdapat unsur “fraud” atau penipuan dalam laporan keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. 

Hal ini, melansir dari Kumparan (5/6/2023), diungkapkan oleh Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo, yang menemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan keuangan BUMN karya tersebut dengan situasi sebenarnya di lapangan selama bertahun-tahun.

Tiko lebih lanjut memaparkan bahwa laporan keuangan yang dirilis oleh Waskita Karya menunjukkan keuntungan selama bertahun-tahun, padahal cash flow perusahaan infrastruktur tersebut tidak pernah menunjukkan kinerja positif. Hal ini menjadi isu yang memicu investigasi terhadap pelaporan keuangan Waskita Karya.

“Artinya dilaporkan seolah-olah untung bertahun-tahun padahal cash flow tidak pernah positif sebetulnya. Nah ini memang ada isu di dalam pelaporan keuangan dan kita sedang investigasi Waskita,” terang Tiko, dikutip dari Kumparan (5/6/2023).

Adapun, saat ini, Kementerian BUMN tengah melakukan investigasi bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan penipuan atau pemalsuan laporan keuangan oleh Waskita Karya.

Tiko, dalam pernyataannya, menekankan bahwa jika hasil investigasi membuktikan pemalsuan laporan keuangan, manajemen yang bertanggung jawab akan dituntut. 

Selain Waskita, PT WIKA juga Diperiksa Atas Dugaan Fraud

Dikutip dari Kumparan, selain PT Waskita, Tiko juga sedang menyelidiki PT Wijaya Karya (WIKA) yang juga diduga terlibat dalam pemalsuan laporan keuangan. 

Menurut keterangannya, masalah ini sudah dilaporkan kepada Ketua BPKP. Adapun, Tiko menambahkan  bahwa tindakan tegas akan diambil sesuai dengan kerangka tata kelola yang ada jika ditemukan penipuan dalam pelaporan keuangan.

“Kita akan mulai lakukan ini saya sudah lapor ke ketua BPKP. Apabila memang ada fraud dari sisi pelaporan keuangan kita bisa lakukan tindakan tegas dengan kerangka governance yang ada,” ujar Tiko.

Pendapatan PT WIKA, sebagaimana diberitakan oleh Kumparan, pada tahun lalu melesat 20,61% dari tahun sebelumnya  Rp17,81 triliun menjadi Rp 21,48 triliun.

Adaun, margin laba usaha PT WIKA juga mengalami peningkatan menjadi 7,96%, dari tahun 2021 sebesar 6,29%. Namun, beban keuangan WIKA ikut meningkat.

Sementara itu, Waskita Karya membukukan laba kotor sebesar Rp400 miliar pada kuartal I 2023. Angka tersebut meningkat sebesar 21,47% di tengah-tengah proses restrukturisasi perseroan.

Baca Juga: Restrukturisasi Belum Jelas, PMN Waskita Karya Ditunda

Tentang Penipuan dalam Pelaporan Keuangan

Setiap perusahaan memiliki cara yang berbeda dalam melaporkan data transaksi keuangan. Adapun, metode pengawasan terhadap kecurangan seperti fraud atau manipulasi laporan keuangan juga dapat beragam.

Mengutip dari bpkp.go.id, Kecurangan Laporan Keuangan atau Financial Statement Fraud merupakan kecurangan yang dilakukan oleh manajemen dalam bentuk salah saji material Laporan Keuangan yang merugikan investor dan kreditor

Sementara itu, Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), dikutip dari jurnal.id, membagi kasus fraud ke dalam 3 kategori perbuatan berikut, yaitu:

  1. Asset Misappropriation Fraud, di mana terjadi penyalahgunaan atau pencurian aset perusahaan atau pihak terkait; 
  2. Fraudulent Statements, merupakan tindakan yang dilakukan oleh pejabat atau eksekutif perusahaan untuk menyembunyikan kondisi keuangan sebenarnya dengan merekayasa data transaksi atau laporan keuangan; dan
  3. Corruption, sering terjadi di negara dengan penegakan hukum yang lemah, di mana oknum bekerja sama untuk mendapatkan keuntungan dengan cara menyalahgunakan wewenang, melakukan penyuapan, penerimaan yang tidak sah, atau pemerasan secara ekonomi.

Kasus yang Pernah Terjadi di Indonesia

Sebagaimana diberitakan oleh detik.com (25/4/2019), pada tahun 2018, PT Garuda Indonesia mencatatkan kinerja keuangan yang sangat baik dengan laba bersih sebesar Rp11,33 miliar. 

Namun, dua komisaris perusahaan menolak menandatangani laporan keuangan karena mereka mencurigai adanya kejanggalan dalam pencatatan transaksi yang dilakukan untuk memoles laporan keuangan tahun tersebut. 

Salah satu transaksi yang dipertanyakan adalah kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi, sebuah perusahaan teknologi rintisan. 

Meskipun Mahata belum membayar sepeserpun dari kompensasi yang disepakati, manajemen Garuda Indonesia tetap mencatatnya sebagai pendapatan, sehingga membuat laporan keuangan terlihat lebih menguntungkan.

Pihak regulator pada akhirnya mendeteksi kecurangan tersebut. Sebagai konsekuensi, Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan peringatan tertulis III dan menjatuhkan denda sebesar Rp250 juta kepada Garuda Indonesia. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengenakan denda masing-masing sebesar Rp100 juta kepada Garuda Indonesia dan seluruh anggota direksi. Selain itu, perusahaan diperintahkan untuk memperbaiki dan menyajikan ulang laporan keuangan tahun 2018. 

Tak berhenti disitu, OJK juga memberlakukan pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama 1 tahun kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) Kasner Sirumapea yang mengurusi pelaporan keuangan perusahaan. 

 

SS

Dipromosikan