Dijerat Pasal Berlapis, Wahyu Kenzo Terancam 20 Tahun Penjara

Dijerat Pasal Berlapis, Wahyu Kenzo Terancam 20 Tahun Penjara
Image Source: Jatim Network

Dijerat Pasal Berlapis, Wahyu Kenzo Terancam 20 Tahun Penjara

“Nilai kerugian yang dialami oleh para korban tersebut diindikasi mencapai Rp9 triliun.”

Baru-baru ini, mencuat lagi kasus baru mengenai investasi bodong yang merugikan banyak masyarakat Indonesia. Kali ini, kasus tersebut datang dari seorang pemilik usaha Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) Wahyu Kenzo.

Dilansir CNBC Indonesia, pria dengan julukan “crazy rich surabaya” ini merugikan sekitar 25 ribu korban yang diketahui merupakan konsumen dari ATG. Tidak main-main, nilai kerugian yang dialami oleh para korban tersebut diindikasi mencapai Rp9 triliun.

Beberapa korban di sejumlah daerah di Indonesia pun pada akhirnya melaporkan Kenzo kepada pihak kepolisian. Contohnya dalam hal ini adalah Adi Wiguna, sebagai salah satu kuasa hukum yang mewakili 142 korban ATG, yang melaporkan kasus ini kepada Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Pemerintah akan Buka Kasus Baru Indosurya, Ada Apa?

“Saya selaku kuasa hukum pelapor terkait dengan investasi bodong ATG, yang mana pada bulan Juni 2022 kami telah lakukan laporan polisi di Bareskrim Mabes Polri mendampingi klien kami sebanyak 142 korban dengan total kerugian sebesar Rp 15 miliar lebih,” kata Adi Wiguna dilansir Detik, Jumat (10/3/2023).

Sehingga, pada Rabu (08/03/2023) yang lalu, tim kepolisian Polresta Malang melakukan penangkapan terhadap Kenzo. Saat ini, Ia sedang ditahan dan tengah menjalani proses tindak lanjut dari kasus hukum ini. 

“Benar bahwa WK sudah diamankan dan ditahan di Polresta dalam perkara robot trading ATG,” kata Kapolresta Malang, Budi Hermanto, dilansir CNBC Indonesia, Senin (13/03/2023).

Modus Operandi

Deny Yosua, salah satu rekan Wahyu Kenzo, dalam hal ini diketahui turut menjadi korban dengan nilai kerugian yang cukup besar. Dilansir Tugu Malang, dirinya menceritakan bahwa dirinya telah lama mengenal Kenzo dan  bahkan mengajak rekannya untuk turut berinvestasi di robot trading tersebut.

“Jadi saya withdraw saat itu lancar dan berhasil merekrut sekitar 50 member. Member saya juga ada yang investasi sampai Rp11 miliar,” ungkapnya Deni dilansir Tugu Malang, Rabu (8/3/2023).

Semua berjalan lancar, hingga pada awal 2022, ada kendala pada robot trading itu hingga dirinya tidak bisa melakukan transaksi. Dia mengatakan bahwa total ada sekitar Rp20 miliar milik membernya yang ternyata tak bisa ditarik dan tersangkut di ATG.

Saat mencoba mengkonfirmasi, dia mendapat jawaban dari pihak ATG yang mengaku sedang ada kerusakan sistem di ATG dan juga ada regulasi baru yang ternyata membuat proses withdraw semakin rumit. 

Dari hal tersebut, lantas kecurigaan pun muncul dari dirinya yang kemudian dibuktikan dengan penangkapan Kenzo. “Kami apresiasi penangkapannya. Jadi bisa dapat penjelasan soal kasusnya,” ujar Denny.

Adapun sebagaimana diketahui, saat ini Wahyu Kenzo sedang ditahan di Polresta Malang. Dilansir Detik, Ia disangkakan melanggar Pasal 115 Jo. Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah beberapa ketentuannya melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.

Selanjutnya, ia juga disangkakan dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah beberapa ketentuannya melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Tidak berhenti disitu, Kenzo juga turut disangkakan melanggar Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Hal ini kemudian dilapisi lagi dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan pidana hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun. Selain itu, disangkakan pula kepadanya dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pidana, dengan pidana penjara paling lama 20 tahun atau denda Rp10 miliar.

 

AA

 

Dipromosikan