Dinamika Harga Minyak Goreng, KPPU Siap Tempuh Jalur Hukum

Dinamika Harga Minyak Goreng, KPPU Siap Tempuh Jalur Hukum

Dinamika Harga Minyak Goreng, KPPU Siap Tempuh Jalur Hukum

“Tindakan hukum dilakukan terhadap pelaku usaha yang tidak menaati ketentuan berkaitan dengan minyak goreng hal tersebut bertujuan untuk menstabilkan harga minyak goreng.”

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan akan membawa masalah harga minyak goreng ke jalur hukum. Hal tersebut karena indikasi adanya kartel dalam kenaikan harga komoditas minyak goreng tersebut. Hal tersebut diungkapkan oleh Deswin Nur Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU.

“Berdasarkan berbagai temuan saat ini, Komisi memutuskan pada Rapat Komisi hari rabu kemarin bahwa permasalahan minyak goreng dilanjutkan ke rana penegakan hukum di KPPU,” ujarnya seperti dikutip oleh kompas.com. (29/1)

Hal tersebut dilatarbelakangi dengan adanya kenaikan harga minyak goreng yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar secara bersamaan. Kenaikan ini yang dinilai berpotensi terjadinya kartel minyak goreng.

“Ini perusahaan minyak goreng relatif menaikan harga secara bersama-sama walaupun mereka masing–masing memiliki kebun sawit sendiri. Perilaku semacam ini bisa dimaknai sebagai sinyal bahwa apakah terjadi ‘kartel’,” kata Komisioner KPPU Ukay Karyadi beberapa waktu lalu.

Harga minyak goreng kembali turun

Kebijakan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) tersebut akan diberlakukan pada 1 Februari 2022 sebagaimana disampaikan oleh Menteri Perdagangan

HET sebesar Rp11.500 per liter berlaku untuk minyak goreng curah, Rp13.500 per liter dikenakan untuk minyak goreng sederhana serta Rp14.000 per liter tetap berlaku untuk minyak premium dimana keseluruhan harga tersebut sudah termasuk PPN

Dalam hal ini pemerintah akan menindak tegas bagi pelaku usaha minyak goreng yang tidak patuh atau mencoba melanggar ketentuan yang ada

Sebagaimana diberitakan, pada Kamis, 27 Januari lalu, pemerintah telah menetapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) untuk minyak goreng yang dimaksudkan untuk menstabilkan kebutuhan domestik pasokan minyak goreng dalam negeri.

Dalam hal ini seluruh produsen wajib memasok minyak goreng di dalam negeri sebesar 20% dari total volume ekspor masing-masing perusahaan tahun ini. Selain itu Menteri Perdagangan juga menetapkan kebijakan harga domestik (domestik price obligation/ DPO) yaitu ditetapkan harga minyak goreng sebesar Rp9.300 per kilogram untuk crude palm oil (CPO) dan 10.300 per kilogram untuk olen yang telah termasuk PPN. Kebijakan tersebut menyebabkan harga minyak tidak melambung lagi. 

 

VWS

Dipromosikan