Dinilai Cemarkan Nama Baik, Lion Air Polisikan Penyebar Video Mesin Pesawat Terbakar

Dinilai Cemarkan Nama Baik, Lion Air Polisikan Penyebar Video Mesin Pesawat Terbakar
Image Source by Antara Foto

Dinilai Cemarkan Nama Baik, Lion Air Polisikan Penyebar Video Mesin Pesawat Terbakar

“Dalam rezim KUHP, definisi pencemaran nama baik diartikan sebagai menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.”

Baru-baru ini, maskapai Lion Air diketahui mempolisikan penyebar konten video mesin pesawat JT 330 rute Jakarta-Palembang yang diketahui mengalami kebakaran. Pihak Lion Air merasa bahwa tindakan yang dilakukan oleh penyebar video tersebut merugikan perseroan dan atas perbuatannya Lion Air meminta pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Konten yang dimaksud ini adalah video yang disebarkan melalui akun sosial media Instagram MP @lelahmiskinproject berjudul “Ngintipin Lion di Udara” dan @ramdanalamsyah.id berjudul “Mencekam Lion Air Terbakar Mesinnya Stop Sementara Penerbangan Seluruh Lion Air.”

Dikutip dari CNN Indonesia, tindakan merugikan sebagaimana dimaksud oleh perusahaan adalah menyebarluaskan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki atau bersifat negatif, tendensius, pencemaran nama baik, merugikan perusahaan serta mempengaruhi warganet dan masyarakat.

Lantas, bagaimana sejatinya makna “pencemaran nama baik” jika dilihat dari segi hukum?

Dalam rezim Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tepatnya Pasal 310 KUHP, definisi pencemaran nama baik diartikan sebagai menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.

P.A.F. Lamintang dan C.D. Samosir dalam hal ini menafsirkan unsur pencemaran nama baik kedalam beberapa hal sebagai berikut, yakni:

  1. Barangsiapa, yakni berkaitan dengan pelaku tindak pidana atau delik;
  2. Dengan sengaja, artinya dengan sebagai “menghendaki” atau “mengetahui” (willen en wetens);
  3. Menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, artinya, karena terhadap objek yang diserang memang bukan fisik melainkan perasaan mengenai kehormatan dan perasaan mengenai nama baik orang;
  4. Dengan menuduhkan sesuatu hal, artinya yang dituduhkan harus merupakan perbuatan tertentu, dan bukan hal seperti menyebut seseorang dengan kata-kata tidak sopan; dan
  5. Yang maksudnya supaya hal itu diketahui umum, yakni  jika tuduhan disampaikan secara umum dimana ada lebih dari satu orang lain yang mendengarkan percakapan tersebut.

Lebih lanjut, terdapat juga unsur selanjutnya yakni diumumkan melalui tulisan atau gambar dan juga disiarkan, dipertunjukan, atau ditempelkan di muka umum.

Pasal 310 KUHP mengatur bahwa orang yang memenuhi unsur pencemaran nama baik ini dapat dipidana hingga sembilan bulan penjara atau denda hingga empat ratus lima puluh ribu rupiah.

Adapun secara khusus, makna pencemaran nama baik ini sejatinya juga dapat diartikan pencemaran yang dilakukan di media sosial. Hal ini diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Ancaman hukum pencemaran nama baik di media sosial, pelaku yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yang berbunyi:

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta,” bunyi Pasal Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016.

Akan tetapi, penting juga untuk diperhatikan untuk dapat seseorang dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE, terdapat pedoman yang dapat diperhatikan aparat penegak hukum sebagaimana diatur Lampiran Surat Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu dalam UU ITE, yakni:

  1. Bukan delik pidana yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE jika muatan yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diaksesnya tersebut adalah berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas. Terhadap perbuatan tersebut, dapat menggunakan kualifikasi delik penghinaan ringan sebagaimana diatur Pasal 315 KUHP.
  2. Bukan delik yang berkaitan dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE jika muatan atau konten tersebut berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan.
  3. Dalam hal fakta yang dituduhkan merupakan perbuatan yang sedang dalam proses hukum, maka fakta tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya sebelum aparat penegak hukum memproses pengaduan atas delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik UU ITE.
  4. Unsur “supaya diketahui umum” dapat dipersamakan dengan “agar diketahui publik”, yang dimaknai sebagai kumpulan orang banyak yang sebagian besar tidak saling mengenal, harus terpenuhi.
  5. Kriteria “diketahui umum” bisa berupa unggahan pada akun sosial media dengan pengaturan bisa diakses publik, unggahan pada grup yang bersifat terbuka dimana siapapun dapat bergabung.

 

AA

Dipromosikan