Dinilai Mirip dengan Utang, Fatwa MUI Putuskan Layanan Paylater Haram

Dinilai Mirip dengan Utang, Fatwa MUI Putuskan Layanan Paylater Haram

Dinilai Mirip dengan Utang, Fatwa MUI Putuskan Layanan Paylater Haram

“Fatwa MUI Jawa Timur merekomendasikan pemerintah agar mengupayakan pelaku usaha digital yang menggunakan sistem paylater agar selalu menerapkan prinsip syariah.”

Baru-baru ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi menetapkan bahwa layanan transaksi dengan metode paylater dengan sistem bunga hukumnya adalah haram. Berdasarkan penjelasan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Sholihin Hasan, akad dalam paylater yang menggunakan sistem bunga tersebut termasuk sebagai riba.

“Kami tidak mempermasalahkan paylater sebagai metode, tapi yang dibahas adalah akad yang digunakan,” ujar Sholihin.

Paylater merupakan suatu layanan kredit digital yang bisa digunakan oleh penggunanya untuk membeli barang atau jasa secara kredit di berbagai merchant yang sudah melakukan kerja sama.

Berkaitan dengan hal ini, Sholihin menuturkan bahwa sejatinya sistem paylater dengan menggunakan akad qardh atau utang piutang yang di dalamnya tidak ada ketentuan bunga dan hanya administrasi yang rasional hukumnya diperbolehkan.

“Maksud administrasi yang rasional adalah dalam qardh maudhu’nya adalah menolong sehingga jika ada biaya administrasi tidak masalah,” ucapnya.

Kemudian, jika sistem paylater tersebut menggunakan akad jual beli langsung kepada penyedia paylater yang dibayarkan secara kredit hukumnya juga diperbolehkan.

Akan tetapi, hal ini berlainan ketika sistem paylater dengan menggunakan akad qardh atau utang piutang yang di dalamnya ada ketentuan bunga. Sebab, ketentuan bunga ini membuat suatu transaksi paylater menjadi haram dan tidak sah.

Menurut Sholihin, adanya layanan paylater ini telah membawa suatu kemajuan positif dalam hal transaksi pinjam meminjam secara digital selama pelaksanaannya tidak bertentangan dengan tujuan dasar dalam akad pinjaman, yaitu menolong sesama.

“Artinya kita tidak alergi terkait perkembangan teknologi, namun kita menekankan paylater sebagai metode sah tapi akad yang digunakan harus sesuai dengan syariah. Sehingga jika akadnya sesuai dengan prinsip syariah boleh, namun jika tidak sesuai maka haram,” terangnya.

Demikian atas hal itu, Fatwa MUI Jawa Timur merekomendasikan pemerintah agar mengupayakan pelaku usaha digital yang menggunakan sistem paylater agar selalu menerapkan prinsip syariah dan berkoordinasi dengan Dewan Syariah Nasional MUI.

Pernah juga tetapkan pinjol haram

Pada awal akhir tahun 2021, MUI juga sempat menetapkan salah satu aktivitas transaksi digital sebagai suatu kegiatan yang haram, yaitu Pinjaman Online (Pinjol). Ketua MUI, Asrorun Niam, menjelaskan bahwa fatwa haram ini dikenakan kepada Pinjol yang mengandung unsur riba. Walaupun dilakukan dengan unsur kerelaan, Asrorun menegaskan bahwa hal tersebut tetap haram hukumnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai pandangan MUI yang menetapkan Pinjol sebagai suatu hal yang haram memang didasarkan pada nilai-nilai keagamaan. Namun begitu, kehadiran layanan pemberian pinjaman juga hadir dalam bentuk syariah.

“Sistem keuangan kita masih menganut dual system, sehingga masih memungkinkan pinjaman online atau offline memiliki karakteristik konvensional dan berbasis syariah,” kata Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo dilansir CNN Indonesia, Jumat (12/11).

 

AA

Dipromosikan