Dinyatakan Ada Persekongkolan dalam Tender Revitalisasi TIM, Jakpro Ajukan Banding

Dinyatakan Ada Persekongkolan dalam Tender Revitalisasi TIM, Jakpro Ajukan Banding
Sumber foto: celebrities.id

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Putusannya menyatakan bahwa PT Jakarta Propertindo (Jakpro) telah melakukan praktik persekongkolan dalam tender Revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM). Namun, Jakpro tidak terima atas keputusan KPPU dan mengajukan banding.

 

Putusan kasus dengan nomor perkara 17/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang  Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) terkait Pengadaan Pekerjaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta TIM Tahap III telah dibacakan pada Selasa (18/7).

Pada putusan tersebut, terdapat tiga perusahaan yang dinyatakan bersalah karena melakukan persekongkolan, yaitu PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku Terlapor I, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk selaku Terlapor II, dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk selaku Terlapor III.

“Dalam proses persidangan, terungkap berbagai unsur bersekongkol yang dilaksanakan oleh para Terlapor,” demikian keterangan KPPU pada laman KPPU, seperti dilansir dari  detik.com (22/7/2023). 

Kemudian, mengutip dari kompas.com (22/7/2023), persekongkolan dinilai adanya kesempatan eksklusif yang diberikan kepada Terlapor II dan Terlapor III yang mengikuti lelang sebagai suatu kerja sama operasional atau konsorsium (KSO) PP-Jakon.

“Tindakan Terlapor I (Jakpro) memberikan kesempatan eksklusif kepada Terlapor II (PP) dan Terlapor III (Jakon) KSO dalam Evaluasi Teknis dengan adanya permintaan pemaparan Direktur SDM dan Umum terhadap hasil evaluasi teknis kepada Konsultan Manajemen Konstruksi, yang kemudian ditindaklanjuti dengan fakta adanya pembatalan tender dan perubahan tata cara penilaian pada tender ulang, membuktikan adanya bentuk eksklusivitas Terlapor I dalam memfasilitasi Terlapor II dan Terlapor III (KSO) menjadi pemenang tender a quo,” tulis Majelis Komisi megutip dari laman resmi KPPU, Sabtu (22/7/2023).

Baca Juga: Selain Pengunduran Diri Komisaris, Ini Fungsi Lain RUPS Luar Biasa

Jakpro Mengajukan Banding Terhadap Putusan KPPU

Jakpro tidak terima atas keputusan yang dikeluarkan oleh KPPU yang menyatakan perusahaannya terbukti bersalah karena melakukan pelanggaran larangan bersekongkol sehingga, pihak Jakpro akan mengajukan banding atas putusan tersebut. 

Direktur Utama Jakpro Iwan Takwin menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan persiapan untuk segera mengajukan banding setelah KPPU menyatakan Jakpro terbukti bersekongkol. 

“Jakpro menghormati proses yang berjalan, dan saat ini bersama tim legal kami sedang menyiapkan untuk menempuh tahapan selanjutnya, yaitu proses banding,” ujar Iwan, sebagaimana dilansir dari bisnis.com (23/7/2023).

Kepala Humas KPPU, Deswin Nur, memberikan keterangan bahwa Jakpro memiliki hak untuk mengajukan keberatan ke pengadilan niaga dalam jangka waktu 14 hari terhitung setelah putusan majelis komisi dijatuhkan. 

Baca Juga: Terbukti Bersalah, KPPU Denda 7 Perusahaan Atas Kartel Migor

Setelah permohonan keberatan telah diajukan oleh Jakpro, dirujuk kompas.com (24/7/2023),  dari KPPU akan melimpahkan putusan majelis komisi, beserta bukti-bukti pelanggaran ke pengadilan niaga.

“Jika telah diajukan permohonan keberatan, KPPU tentu saja akan melimpahkan putusan dan seluruh bukti-bukti yang dimiliki kepada pengadilan untuk dinilai lebih lanjut oleh hakim,” ujar Deswin.

Perlu diketahui, Taman Ismail Marzuki adalah pusat kesenian dan kebudayaan di Jakarta yang seringkali menyelenggarakan acara kesenian dan kebudayaan.

Baca Juga: 24 Pelaku Usaha Pasar Modal Nakal, OJK Jatuhkan Sanksi 

Ketentuan Peraturan Perundang-undangan terkait Tindakan Persekongkolan

PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku terlapor I, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk selaku terlapor II, dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk selaku terlapor III telah sesuai dengan definisi persekongkolan yang tercantum pada Pasal 1 huruf h UU No.5/1999 karena Jakpro telah memberikan kesempatan eksklusif bagi Terlapor II dan Terlapor III dengan tujuan untuk menguasai pasar bersangkutan.

Pasal 1 huruf H UU 5/1999 LPM-PUTS

“Persekongkolan atau konspirasi usaha adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol.”

Selain itu, Terlapor I, II dan III telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU 5/1999 LPM-PUTS karena memenuhi unsur-unsur tindakan persekongkolan dengan mengatur pemenang tender dalam Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta TIM Tahap III.

Pasal 22 UU 5/1999 LPM-PUTS

“Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Terkait dengan pengajuan banding yang dilakukan oleh Jakpro, telah diatur pada Pasal 44 ayat (2) dan (4) UU No.5/1999, yang mana pelaku usaha berhak untuk mengajukan keberatan (banding) selambat-lambatnya 14 hari. Sejak pengadilan pengalaman kami, dan komisi akan menyerahkan putusannya kepada penyidik untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

DV

Dipromosikan