Direksi dan Komisaris Waskita Karya Realty Mengalami Perubahan, Apakah Boleh?

Direksi dan Komisaris Waskita Karya Realty Mengalami Perubahan, Apakah Boleh
Image Source by sindonews.com

Direksi dan Komisaris Waskita Karya Realty Mengalami Perubahan, Apakah Boleh?

“PT Waskita Karya Realty (WSKR) telah melakukan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris perusahaan melalui sebuah penetapan RUPSLB.”

Pada Jumat, 19 Agustus 2022, PT Waskita Karya Realty Tbk (WSKR) sebagai perusahaan yang bergerak di bidang properti diketahui telah melakukan perombakan terhadap susunan Direksi dan Dewan Komisaris perusahaan. Perubahan tersebut telah ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Dengan adanya perubahan tersebut, maka Ratna Ningrum yang sebelumnya menjabat sebagai Senior Vice President Corporate Secretary WSKR telah resmi diangkat menjadi Direktur Utama WSKR menggantikan Eri Prananto. Selain itu, posisi DIreksi Perusahaan kini telah diisi oleh Erna Yalesnawati menggantikan Ignatius Joko Herwanto serta posisi Komisaris Perusahaan diisi oleh Eddy Kristanto menggantikan Abianti Riana.

Ratna Ningrum selaku Direktur Utama yang baru mengatakan bahwa perkembangan WSKR terus mengalami peningkatan karena adanya dukungan dari induk perusahaan dan pendanaan perbankan. Hingga kini, WSKR terus berupaya untuk menggagas adanya proyek-proyek baru baik yang dilakukan secara mandiri maupun yang dilakukan dengan melakukan kerjasama sinergis dengan mitra ataupun perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Perusahaan masih akan melakukan pengembangan bisnis yang berorientasi pada residential, township development, property development dan transit oriented development,” ucap Ratna Ningrum dilansir dari laman CNN Indonesia (31/08/2022).

Perkembangan WSKR dapat dilihat dari adanya peningkatan liabilitas dan ekuitas dalam pembukuan yang dilakukan sepanjang tahun 2021. Dari pembukuan tersebut, WSKR memperoleh liabilitas sebesar Rp2,829 triliun dan ekuitas sebesar Rp2,827 triliun. Kemudian, WSKR juga diketahui memperoleh laba bersih sebesar Rp10,418 miliar dan terdapat peningkatan aset dari Rp5,205 triliun menjadi Rp5,656 triliun.

Jika melihat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia, apakah perubahan direksi dan komisaris yang terjadi di WSKR boleh untuk dilakukan?

Mengacu kepada Pasal 15 angka 1 huruf h Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU PT), disebutkan bahwa tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris merupakan salah satu hal yang harus dimuat di dalam anggaran dasar perusahaan.

Dengan demikian, jika ada perubahan terhadap anggota Direksi ataupun Dewan Komisaris seperti yang terjadi pada WSKR pada diharuskan untuk turut merubah isi anggaran dasar perusahaan.

Terkait dengan perubahan anggaran dasar perusahaan dapat melihat pada ketentuan Pasal 19 UU PT yang tertulis bahwa perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan agenda perubahan Direksi serta Dewan Komisaris tersebut harus dicantumkan dengan jelas dalam panggilan RUPS. Dengan demikian, apa yang dilakukan WSKR diperbolehkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Namun, Jika melihat perubahan yang terjadi pada WSKR, perubahan Direksi dan Dewan Komisaris ditetapkan melalui sebuah RUPSLB. Dalam ketentuan Penjelasan Pasal 78 UU PT, RUPSLB ini merupakan bentuk “RUPS lainnya” yang mana dapat dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan untuk kepentingan perseroan.

Kesimpulannya, perubahan Direksi dan Dewan Komisaris yang dilakukan oleh WSKR melalui penetapan RUPSLB ialah telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

 

FMJ

Dipromosikan