Direksi FTX Mengaku Bersalah di Kasus Penipuan Kripto

Direksi FTX Mengaku Bersalah di Kasus Penipuan Kripto
Image Source: The Bitcoin News

Direksi FTX Mengaku Bersalah di Kasus Penipuan Kripto

“Singh diketahui merupakan rekan dekat Bankman-Fried ketiga yang mengaku bersalah dan bekerja sama dalam penyelidikan tersebut.”

Baru-baru ini, mantan Director of Engineering perusahaan perdagangan kripto FTX, Singh, diketahui mengaku bersalah di hadapan pengadilan dalam kasus penipuan kripto. Dilansir Reuters, pihaknya setuju untuk bekerja sama dengan jaksa penyidik yang melakukan investigasi terhadap founder dari FTX, Sam Bankman-Fried.

“Singh, 27, mengaku bersalah atas satu dakwaan penipuan, tiga dakwaan konspirasi untuk melakukan penipuan, satu dakwaan konspirasi untuk melakukan pencucian uang dan satu dakwaan konspirasi untuk menipu Amerika Serikat dengan melanggar undang-undang dana kampanye, tulis Reuters dilansir Rabu (01/02/2023).

Lebih lanjut, Singh diketahui merupakan rekan dekat Bankman-Fried ketiga yang mengaku bersalah dan bekerja sama dalam penyelidikan tersebut. Bankman sendiri saat ini merupakan tersangka dalam kasus yang dinilai sebagai penipuan terbesar di dunia.

Dikutip dari CNN, hal ini terindikasi ketika Harta senilai US$14,6 miliar atau setara Rp228 triliun (asumsi kurs Rp15.674 per dolar AS) raib begitu saja karena harga token kripto FTX anjlok drastis. Namun, Bankman-Fried dilaporkan diam-diam mentransfer dana investor senilai US$10 miliar ke perusahaan perdagangan Alameda Research.

Seorang sumber menyebut memperkirakan kehilangan antara US$1 miliar-US$2 miliar. Namun, nyatanya dana yang hilang itu terungkap dalam catatan yang dibagikan Bankman-Fried kepada eksekutif senior lainnya.

Baca Juga: Kripto FTX Ajukan Kepailitan, Pahami Syarat dan Ketentuannya!

Dalam kasus ini, Singh mengatakan bahwa pihaknya ingin melakukan semua yang dia bisa untuk memperbaiki keadaan bagi para korban. Hal ini pun termasuk dengan membantu pemerintah dengan kemampuan terbaiknya.

Pengakuan Terdakwa di Persidangan Indonesia

Di Indonesia, sebuah pengakuan yang diutarakan oleh terdakwa dalam sebuah persidangan tidak cukup untuk membuktikan bahwa dirinya bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan. Hal ini ditegaskan pada Pasal 189 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

“Keterangan terdakwa saja atau pengakuan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain,” bunyi Pasal 189 ayat (4) KUHAP.

Lebih lanjut, Yahya Harahap dalam bukunya “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali” mengatakan bahwa pengakuan bersalah dari seorang terdakwa tersebut harus didukung dengan alat bukti pendukung yang lain. 

Dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti sah yang dikenal yakni:

  1. Keterangan saksi;
  2. Keterangan ahli;
  3. Surat;
  4. Petunjuk;
  5. Keterangan terdakwa.

Yahya juga menjelaskan bahwa pengakuan ini juga tidak menghilangkan kewajiban Jaksa untuk melakukan pembuktian terhadap dakwaan yang diajukannya tersebut. Sehingga, jaksa juga harus tetap membuktikan menggunakan alat bukti yang sah lainnya di persidangan untuk sebagai pendukung pertimbangan hakim dalam memutus vonis untuk terdakwa yang mengaku tersebut.

 

AA

 

 

 

Dipromosikan