Dirut BUMN Bawa Pistol, Ini Aturan Kepemilikan Senpi di Indonesia

Dirut BUMN Bawa Pistol, Ini Aturan Kepemilikan Senpi di Indonesia
Image Source: Suara.com

Dirut BUMN Bawa Pistol, Ini Aturan Kepemilikan Senpi di Indonesia

Warga sipil sesungguhnya diperbolehkan untuk memiliki senpi sebagai alat pertahanan diri. Namun, terdapat beberapa prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi bagi warga sipil untuk memiliki senpi secara legal.”

Baru-baru ini, masyarakat dihebohkan dengan insiden meletusnya senjata api (senpi) di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar pada hari Senin, (17/4/2023) lalu.

Dilansir dari CNN (27/4/2023), kepolisian mengungkap bahwa senpi berjenis pistol kaliber 32 battle Army yang sempat menyalak tersebut merupakan milik Direktur Utama (Dirut) PT Berdikari, Harry Warganegara.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana pada hari Rabu (17/4/2023), memberikan keterangan bahwa kepemilikan senjata tersebut sudah dilengkapi oleh surat-surat izin.

Insiden ini sempat mendapat sorotan masyarakat di media sosial, beberapa di antaranya mempertanyakan tindak lanjut dari kejadian tersebut. 

Dilansir SIDONews (27/4/2023), masyarakat menilai tak layak bagi seorang petinggi perusahaan pelat merah ketika melakukan kunjungan kerja dan bertemu dengan masyarakat namun membawa senpi.

Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto juga ikut bersuara, “Terkait senpi Direktur BUMN itu harus ditelusuri izin dan penggunaannya sehingga bisa meletus di bandara. Apakah izin kepemilikannya masih berlaku?” Ujarnya, dikutip dari SINDONews.

Menanggapi hal tersebut, Menteri BUMN, Erick Thohir, memastikan akan menjatuhkan sanksi apabila terdapat regulasi yang mengatur terkait larangan kepemilikan senpi oleh pejabat BUMN.

Pengaturan Kepemilikan Senpi bagi Warga Sipil

Kepemilikan senjata api secara umum diatur dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang mengkategorikan perbuatan tersebut sebagai tindak pidana yang membahayakan keamanan umum. 

Pada pokoknya, aturan dalam KUHP baru mengatur bahwa kepemilikan senpi tanpa hak, yakni tanpa alas hak yang sah, digolongkan sebagai perbuatan pidana yang dapat dijatuhkan sanksi pidana.

Mengutip dari laman LK2 FHUI, istilah “tanpa hak” dalam pasal berarti pemilik senpi tersebut tidak memiliki kewenangan untuk memilikinya atau tidak memiliki izin kepemilikan.

Sesuai ketentuan Pasal 306 KUHP Baru maka setiap orang yang tidak memiliki kewenangan atau tidak memiliki izin kepemilikan, dalam hal ini menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan senpi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. 

Sebagaimana dikutip dari laman resmi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), warga sipil sesungguhnya diperbolehkan untuk memiliki senpi sebagai alat pertahanan diri. Namun, terdapat beberapa prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi bagi warga sipil untuk memiliki senpi secara legal. 

Sesuai ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Senjata Api (UU No. 8 Th 1948),  setiap senjata api yang berada di tangan orang bukan anggota Tentara atau Polisi harus didaftarkan oleh Kepala Kepolisian Karesidenan.

Adapun ketentuan mengenai pejabat yang diberikan kewenangan pemberian izin kepemilikan senjata api ini diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 20 Tahun 1960 tentang Kewenangan Perijinan yang Diberikan Menurut Perundang-Undangan mengenai Senjata Api (Perppu No. 20 Th 1960). 

Melalui ketentuan dalam Pasal 1 Perppu No. 20 Th 1960, kewenangan untuk mengeluarkan dan/atau menolak sesuatu permohonan perizinan diberikan kepada Menteri/Kepala Kepolisian Negara atau pejabat yang diberikan kuasa.

Sehingga, penyebutannya bukan lagi oleh Kepala Kepolisian Karesidenan, namun oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Persyaratan Kepemilikan Senjata Api bagi Warga Sipil

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2022 (Peraturan Polri No. 1 Th 2022), senjata api dikategorikan menjadi dua, yaitu Senpi Standar Polri atau yang disebut dengan Senpi Organik dan Senpi Non Organik.

Senpi Organik diperuntukan untuk kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, sementara Senpi Non Organik yang diperuntukan bagi kepentingan olahraga, bela diri dan pengemban fungsi kepolisian lainnya. 

Mengacu pada ketentuan dalam Pasal 82 Peraturan Polri No. 1 Th 2022, warga sipil dapat memiliki dan menggunakan senpi non organik Polri/TNI. Namun kepemilikan tersebut diberikan secara selektif bagi yang memenuhi persyaratan. 

Senpi yang dapat dimiliki oleh perorangan adalah senjata api berjenis non organik dengan jenis peluru tajam, peluru karet, atau peluru gas. Tidak sembarang orang dapat memiliki senpi non organik TNI/Polri, namun dalam Pasal 81 Peraturan Polri No. 1 Th 2022 diatur secara ketat siapa saja yang dapat memiliki senjata api non organik tersebut.

Secara kolektif, dalam Pasal 81 diatur secara ketat persyaratan kepemilikan senjata api non organik Polri/TNI untuk kepentingan bela diri bagi anggota Polri, TNI, Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai BUMN, serta  warga sipil di antaranya yakni pengusaha, anggota legislatif, anggota lembaga tinggi negara atau kepala daerah, dan pekerja di bidang profesi. Adapun persyaratan yang harus dimiliki di antaranya:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Setidaknya telah berusia 24 tahun;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Tidak ada cacat fisik yang bisa mengurangi keterampilan menggunakan senjata api; 
  5. Mempunyai penglihatan normal berdasarkan pemeriksaan dokter Polri;
  6. Sehat secara psikologis yang dibuktikan dengan keterangan pemeriksaan psikolog Polri;
  7. Memiliki keterampilan penggunaan senjata api yang dibuktikan dengan sertifikat menembak;
  8. Memiliki pemahaman peraturan perundang-undangan tentang Senjata Api serta harus membuat surat pernyataan untuk tidak menyalahgunakan senjata api non organik TNI/Polri. 

 

SS

Dipromosikan