DJKI Beri Perlindungan ‘Salam Menanjak’ yang Dipopulerkan Bupati Kubu Raya, Kok Bisa?

DJKI Beri Perlindungan ‘Salam Menanjak’ yang Dipopulerkan Bupati Kubu Raya, Kok Bisa
Image Source by kompas.com

DJKI Beri Perlindungan ‘Salam Menanjak’ yang Dipopulerkan Bupati Kubu Raya, Kok Bisa?

“Berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), koreografi merupakan salah satu jenis ciptaan yang dapat dilindungi melalui perlindungan hak cipta.”

Baru-baru ini, Bupati Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat, Muda Mahendrawan, diketahui telah mendaftarkan gaya “salam menanjak” yang dipopulerkannya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Muda mendaftarkan gaya tersebut dengan dasar permohonan perlindungan hak cipta.

“Bahwa alasan saya mendaftarkannya, lebih sebagai upaya mengedukasi dan meliterasi masyarakat terutama generasi muda,” kata Muda dikutip Kompas.com, Minggu (14/8/2022).

Sebagai informasi, “salam menanjak” adalah gerakan telapak tangan terbuka yang diletakkan di depan dada dengan ujung-ujung jari mengarah diagonal ke atas. Salam yang sangat populer di Kabupaten Kubu Raya ini menjadi narasi non-verbal simbolik.

Dilansir dari situs resmi DJKI, diketahui bahwa gerakan “salam menanjak” ini dikategorikan sebagai jenis ciptaan koreografi. Dikutip dari Buku “Koreografi, Bentuk, dan Isi” yang ditulis oleh Sumadiyo Hadi, koreografi ini meliputi proses perencanaan, penyelesaian, sampai pada pembentukan (forming) gerak tari dengan maksud dan tujuan tertentu.

Berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), koreografi merupakan salah satu jenis ciptaan yang dapat dilindungi melalui perlindungan hak cipta ini.

Adapun juga sebagaimana diketahui, gaya “salam menanjak” ini telah mendapatkan Surat Pencatatan Ciptaan bernomor EC00202253055 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia pada 12 Agustus 2022.

Sehingga, jika mengacu kepada 58 UU Hak Cipta, perlindungan kekayaan intelektual atas gaya “salam menanjak” ini akan diberikan negara selama semasa hidup Penciptanya ditambah 70 tahun setelah penciptanya meninggal dunia.

“Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan: buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya; ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya; alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; lagu atau musik dengan atau tanpa teks; drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase; karya arsitektur; peta; dan karya seni batik atau seni motif lain berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya,” bunyi Pasal 58 UU Hak Cipta.

 

AA

Dipromosikan