Dorong Ekonomi Hijau, OJK Siap Berikan Insentif Produksi Mobil Listrik

Dorong Ekonomi Hijau, OJK Siap Berikan Insentif Produksi Mobil Listrik
Image Source by kontan.co.id

Dorong Ekonomi Hijau, OJK Siap Berikan Insentif Produksi Mobil Listrik

“OJK saat ini telah mengeluarkan beberapa pengaturan dalam rangka mendorong percepatan program peralihan kendaraan berbahan bakar fosil menuju kendaraan bermotor listrik.”

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Komite Stabilitas Keuangan (KSSK) menyatakan siap berkomitmen untuk mendorong ekonomi hijau salah satunya melalui perluasan cakupan pembiayaan ekosistem sektor KBLBB dari hulu ke hilir.

Perluasan pembiayaan tersebut termasuk didalamnya industri baterai komponen KBLBB, pelaku usaha penyedia pengisi daya listrik KBLBB, hingga perusahaan manufaktur KBLBB itu sendiri.

Sebagaimana diketahui, OJK saat ini telah mengeluarkan beberapa pengaturan dalam rangka mendorong percepatan program ini. Contohnya dengan adanya keringanan risk-weighted asset yang diatur melalui POJK Nomor 32/POJK.03/2018 sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 38/POJK.03/2019 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar.

OJK memberikan pengecualian batas maksimum pemberian kredit dan penyediaan dana bagi produsen dan manufaktur dalam rangka produksi KBLBB melalui peraturan tersebut.

Ini langkah awal untuk mempercepat produksi dan mempercepat masyarakat mendapatkan insentif, bahkan mestinya termasuk perpajakannya, sehingga kita harap semua kendaraan sudah berbasis ekonomi hijau, bukan lagi fossil fuel tetapi tenaga baterai,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso.

Gencar Lakukan Transisi

Pemerintah Indonesia kini sedang mencoba pola ekonomi yang menitikberatkan pada proteksi terhadap lingkungan. Pola ekonomi tersebut disebut juga dengan ekonomi hijau.

Ekonomi hijau bertujuan untuk melakukan perubahan terhadap perekonomian yang mengemisikan polusi yang sedikit sembari menciptakan iklim ekonomi yang tinggi.

Merujuk pendapat Institute for Essential Services Reform (IESR), tujuan tersebut dibagi menjadi 3 (tiga) strategi khusus, yaitu: (1) meningkatkan kewaspadaan dari urgensi untuk beralih dari bahan bakar fosil di dalam sistem energi Indonesia; (2) mengoptimalkan penerapan efisiensi energi yang mengarah pada sistem dekarbonisasi energi Indonesia; dan (3) memperkuat kebijakan mitigasi perubahan iklim dalam energi.

Salah satu upaya pemerintah saat ini untuk menuju tujuan tersebut adalah dengan mempercepat program peralihan kendaraan berbahan bakar fosil menuju kendaraan bermotor listrik. Adapun untuk mempercepat peralihan tersebut, Presiden Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 (“Perpres 55/2019”) tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan (KBLBB).

Melalui Perpres ini, Presiden mendorong lembaga-lembaga negara untuk mempercepat pelaksanaan program kendaraan bermotor bermotor listrik berbasis baterai. Hal ini dilakukan untuk menarik minat produsen dan manufaktur terkait mobil listrik ini untuk membuka investasinya di Indonesia.

 

AA

Dipromosikan