Dorong Kepatuhan Ketenagakerjaan, Kemnaker Luncurkan Norma 100

Dorong Kepatuhan Ketenagakerjaan, Kemnaker Luncurkan Norma 100
Image Source: suaratimurdaily.id

Dorong Kepatuhan Ketenagakerjaan, Kemnaker Luncurkan Norma 100

Fitur Norma 100 yang terintegrasi dalam laman resmi Kemnaker ini menggunakan sistem formulir elektronik serta metode penilaian mandiri (self assessment) dalam pembinaan dan pemeriksaan norma ketenagakerjaan.”

Guna mendorong kepatuhan perusahaan di bidang ketenagakerjaan, Selasa (27/6/2023) kemarin Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi meluncurkan fitur pengawasan norma ketenagakerjaan berbasis website bernama Norma 100.

Mengutip dari CNN Indonesia (27/6/2028), dalam upaya reformasi pengawasan ketenagakerjaan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan kebutuhan akan inovasi dan pengembangan metode layanan pengawasan ketenagakerjaan yang sederhana, terjangkau, dan dapat diakses oleh banyak perusahaan. 

“Pada prinsipnya metode Norma 100 ini memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menilai tingkat kepatuhan dirinya sendiri terhadap pemenuhan norma ketenagakerjaan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam upaya mewujudkan tempat kerja yang layak dan berkeadilan,” ujar Ida, dalam keterangan tertulisnya sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia.

Fitur Norma 100 yang terintegrasi dalam laman resmi Kemnaker ini menggunakan sistem formulir elektronik serta metode penilaian mandiri (self assessment) dalam pembinaan dan pemeriksaan norma ketenagakerjaan. 

Pengisian formulir tersebut dilakukan oleh perusahaan dengan diwakili oleh manajemen dan perwakilan pekerja. Adapun, formulir tersebut, sebagaimana dilaporkan oleh CNN Indonesia (27/6/2023) berisi seratus pertanyaan terkait kepatuhan. 

Selanjutnya, hasil pengisian tersebut diverifikasi oleh Pengawas Ketenagakerjaan dan dituangkan dalam Laporan Hasil Verifikasi yang menunjukkan skor tingkat kepatuhan perusahaan.

Skor Tingkat Kepatuhan

Masih mengutip dari CNN Indonesia, berdasarkan laporan hasil verifikasi, perusahaan dengan skor 91 hingga 100 dikategorikan sebagai Perusahaan dengan Tingkat Kepatuhan Tinggi (Hijau). 

Sementara itu, perusahaan yang mendapat skor 71 hingga 90 diklasifikasikan ke dalam Perusahaan dengan Tingkat Kepatuhan Sedang (Kuning). 

Terakhir, perusahaan dengan skor kurang dari 70 diklasifikasikan ke dalam Perusahaan dengan Tingkat Kepatuhan Rendah (Merah).

Sehubungan dengan hal tersebut, Ida kemudian menyoroti pentingnya memberikan reward atau insentif kepada perusahaan yang mematuhi norma-norma ketenagakerjaan. 

Di sisi lain, Ida juga menyebutkan bahwa perusahaan yang masuk ke dalam kategori tingkat kepatuhan rendah atau merah menjadi fokus utama dalam pembinaan melalui sosialisasi, pendampingan, dan konsultasi. 

Tujuan dari pembinaan ini adalah agar perusahaan dapat secara mandiri menyusun program kepatuhan norma ketenagakerjaan dan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).

Baca Juga: Belajar dari Walmart, Pahami Pentingnya K3 Bagi Perusahaan

Norma K3 sendiri pada dasarnya berisi aturan dan standar yang mengatur langkah-langkah pencegahan untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, serta perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan tenaga kerja.

Norma-Norma Ketenagakerjaan yang Harus Dipenuhi Perusahaan

Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan (Permenaker No.33/2016), yang disebut sebagai norma ketenagakerjaan ialah segala bentuk peraturan perundang-undangan atau standar di bidang ketenagakerjaan yang terdiri dari norma kerja dan norma K3.

Sementara itu, mengutip dari laman disnakertrans.go.id, norma ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud mencakup norma pelatihan, norma penempatan, norma kerja, norma keselamatan dan kesehatan kerja, hingga norma hubungan kerja. 

Oleh karena itu, norma ketenagakerjaan tidak terbatas pada norma K3, namun terkait juga dengan norma hubungan kerja, penempatan, pengupahan dan norma-norma lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan.

Adapun, pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan ini berhubungan dengan tanggung jawab perusahaan untuk melindungi hak pekerja/buruhnya. 

Sesuai dengan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU No.13/2003) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU No.6/2023), setiap pekerja/buruh berhak mendapatkan perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama. 

Kemudian, Pasal 87 UU No. 13/2003 mengatur bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.

Perusahaan yang melanggar kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi administratif, yakni berupa teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pencabutan izin.

 

SS

Dipromosikan