DPR Desak Bentuk Timsus, Berantas Mafia Bawang Putih Impor

DPR Desak Mendag Bentuk Timsus, Berantas Mafia Bawang Putih Impor
Image Source: fortuneindonesia.com

DPR Desak Bentuk Timsus, Berantas Mafia Bawang Putih Impor

Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam menduga ada mafia dalam proses impor bawang putih. Mafia ini meminta para importir untuk membayar sejumlah uang agar dapat menerima izin impor. 

Mengutip dari cnnindonesia.com (6/6/2023), Mufti mengatakan bahwa saat ini sebanyak 163 importir telah menerima Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian pada Februari 2023. Namun Kementerian Perdagangan baru mengeluarkan 35 Surat Persetujuan Impor (SPI). 

“Banyak pelaku importir bawang putih mengeluhkan bahwa mereka (sulit) mengimpor padahal mereka sudah punya RIPH. Ada 163 yang sudah dikeluarkan pada bulan Februari sampai hari ini yang dikeluarkan cuma 35,” ujar Mufti.

Mufti mengaku heran pada pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang tidak melaksanakan aturan yang termaktub dalam Permendag. Pada Permendag No. 25 Tahun 2022 disebutkan bahwa izin importasi bisa diterbitkan 5 hari kerja sejak permohonan diterima. 

Mafia Bawang Putih Impor

Mufti mendapatkan laporan bahwa terdapat dugaan importir bawang putih yang belum menerima SPI dimintai uang Rp3.000 sampai Rp4.000 per kilogram agar bisa mendapatkan izin. 

“Kalau kita total dalam satu tahun ada 500 ribu ton impor bawang putih berarti ada sekitar Rp1,5 triliun uang yang dinikmati oleh mafia impor bawang putih,” ujar Mufti.

Baca Juga: Tak Kunjung Terbit, Pengusaha Mengeluh Izin Impor Bawang Sulit

Mengutip dari kompas.tv (6/6/2023), Muftia juga menyampaikan bahwa dirinya menerima informasi kalau importir bawang putih banyak yang menerima pesan singkat yang menawarkan jasa penerbitan izin impor, dengan syarat harus membayarkan sejumlah uang. 

Mufti menyayangkan adanya mafia impor bawang putih tersebut di tengah upaya pemerintah untuk menurunkan tingkat inflasi. Maka dari itu ia meminta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan untuk membuat tim khusus untuk memberantas mafia impor bawang putih. 

“Karena seminggu terakhir pun jadi terang-terangan. Banyak SMS menawarkan ke importir bahwa ini dari KSP, dari ini itu, pokoknya bayar Rp3.000 kita akan keluarkan izin impor itu,” ujar Mufti dalam rapat kerja Komisi VI DPR dengan Menteri Perdagangan. 

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga sempat menyinggung mengenai perizinan ini. KPPU menilai, Kemendag seperti tebang pilih dalam merilis SPI. 

Melansir dari economy.okezone (6/6/2023), Wakil Ketua KPPU, Guntur Syahputra meminta agar Kemendag lebih adil dalam mengatur persaingan importir. Dengan demikian pasokan komoditi bawang putih bisa tercukupi di dalam negeri.

Mendag: Tidak Ada yang Menjadi Mafia di Kemendag

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas memastikan bahwa tidak ada anak buahnya di Kemendag yang menjadi mafia dalam penerbitan izin impor bawang putih. Pernyataan ini disampaikan untuk menjawab dugaan yang disampaikan oleh Komisi VI DPR RI. 

Mengutip dari news.detik.com (6/6/2023), Zulhas menjamin tidak ada anak buahnya yang bermain-main dengan izin impor bawang putih. 

“Tetapi soal isu Rp2.000 – Rp3.000 itu, saya jamin anak buah saya di sini nggak ada yang main-main begitu,” ujar Zulhas dalam raker dengan Komisi VI DPR RI. 

Dirinya mempersilahkan untuk melaporkan ke kepolisian atau Kejaksaan Agung jika mendapati indikasi mafia bawang putih di jajarannya. 

“Kalau ada, laporkan saja ke Kejaksaan Agung, ada kepolisian,” ujar Zulhas. 

Zulhas kemudian menjawab terkait dengan isu minimnya pasokan bawang putih di pasar. Dia mengatakan akan mengecek kembali soal importasi bawang putih, apakah ada keterlambatan atau tidak. 

Importasi Menurut  Permendag No. 25 Tahun 2022

Untuk memperoleh Perizinan Berusaha di bidang Impor berdasarkan Pasal 6 Permendag No. 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag No. 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Importir harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri melalui Sistem Indonesia National Single Widow (SINSW). 

Dimana dalam pelaksanaannya importir harus memiliki hak akses, hak ini dapat diperoleh dengan melakukan registrasi SINSW dan mengunggah hasil pindai dokumen asli berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Apabila permohonan dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Perizinan Berusaha di bidang impor melalui INATRADE yang diteruskan ke SINSW. 

Jangka waktu pengerjaannya yaitu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap sesuai dengan persyaratan. 

Namun, apabila persyaratan sudah lengkap namun tidak kunjung diterbitkan dalam 5 (lima) hari kerja, maka dilakukan penerbitan Perizinan Berusaha di bidang impor secara otomatis melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW. 

 

AP

Dipromosikan