DPR Meminta Pemerintah Harus Tegaskan Aturan TKDN

Di satu sisi menguntungkan negara, tetapi di sisi lain sulit dalam konteks persaingan bebas.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana. Sumber Foto : Situs Resmi DPR.

Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azam Azman Natawijana  meminta pemerintah harus berani menegaskan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) atau local content requirement yang menetapkan persentase kandungan bahan yang berasal dari dalam negeri terhadap komponen barang atau jasa tertentu agar semakin menguatkan industri di Indonesia.

“Jadi itu diminta pemerintah harus tegas dalam TKDN, harus dipersyaratkan, dan itu sudah ada di kementerian perindustrian itu sudah ada, dan peraturan pemerintah yang lain juga sudah ada,” tegasnya kepada Klik Legal melalui sambungan telepon, Selasa. (30/5)

Menurut Azam, aturan TKDN ini bahkan tetap harus diterapkan meskipun kementerian lembaga, badan usaha milik negara dan kepala-kepala proyek tidak mensyaratkan hal itu. “Banyak yang tidak memanfaatkan itu dengan alasan bahwa ini ada apa-apa, sehingga memaksakan bahan dari luar negeri. Ya, itu yang tidak boleh,” katanya anggota Fraksi Partai Demokrat.

Azam menegaskan jika Indonesia tidak berani menegaskan aturan TKDN maka Indonesia akan lumpuh karena bahan baku lokal tidak terserap banyak oleh industri kita. “Dalam presentase, ada yang cukup, ada yang kecil sekali, ada yang tidak sama sekali, ada yang tidak memanfaatkan, itu kan menjadi aneh,” katanya.

Selain itu, menurut Azam tujuan adanya aturan TKDN ini supaya industri di Indonesia tumbuh berkembang dan menuju ke arah yang lebih efisien.

Perlu Ditinjau Ulang

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Indonesia Corporate Counsel Association (ICCA), Yanne Sukmadewi berpendapat perlu melihat aturan TKDN dari berbagai sudut pandang. Ia mengatakan jika dilihat dari sisi pemerintah tentu aturan ini sangat diperlukan karena kandungan dalam negeri ini perlu ada dan terpenuhi dalam setiap komponen produk. Bila dilihat dari sisi perusahaan pasti memberatkan, apalagi saat ini persaingan bebas sudah semakin sulit.

“Karena kan ujung-ujungnya kalau kita jatuhin harga murah di konsumen bisa jadi memang produk-produk impor sekarang ini jauh lebih murah daripada produk dalam negeri, makanya tergantung konsepnya dimana kita sedang menempati kaki kita,” terangnya, Senin (29/5).

Yanne menyarankan perlu adanya peninjauan terhadap aturan TKDN. Hal ini diperlukan supaya perusahaan yang bersangkutan bisa menyesuaikan ketentuan tersebut dan tidak menghambat transaksi bisnis yang sedang dijalani.

“TKDN itu jadi isunya adalah sejauh mana fleksibiltas produsen itu bisa dilakukan, jadi adanya persyaratan seperti TKDN yang akan menghambat produsen tentunya itu akan menjadi beban ya. Jadi sebaiknya memang perlu ditinjau bagaimana kalau ada ketentuan supaya perusahaan masih fleksibel dan tidak menghambat transaksisi bisnis mereka,” terangnya.

Lebih lanjut, Yanne menjelaskan TKDN itu sendiri selama ini fokusnya lebih banyak ke produsen yang berhubungan dengan pemerintah sehingga suatu produk itu harus memenuhi syarat TKDN seperti proyek-proyek pemerintah. “Jika untuk produsen-produsen yang produknya tidak bergantung dengan proyek pemerintah itu tidak harus memiliki TKDN,” tukasnya.

(PHB)

Dipromosikan