DPR Menegaskan Aturan TKDN untuk Kesejahteraan Rakyat Indonesia

Aturan TKDN juga bisa mendongkrak investasi.

Anggota Komisi VI DPR Gde Sumarjaya Linggih. Sumber Foto: Youtube.

Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Gde Sumarjaya Linggih menyatakan bahwa tujuan diterapkannya aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

“Karena kan begini, Sumber Daya Alam, Sumber Daya Manusia terus kemudian pengiritan devisa kalau kita bisa bangun industri dalam negeri kita. Jadi banyak sekali kaitannya itu apabila kita menerapkan TKDN dan kita mempunyai pasar yang cukup luas di Indonesia, hampir 250 juta penduduk,” ujarnya ketika dihubungi melalui sambungan telepon oleh Klik Legal, Selasa (30/5).

Gde juga menjelaskan ada tren global bahwa negara besar justru mundur dari perjanjian-perjanjian multilateral. “Seperti Amerika gitu ya. Mereka keluar dari AFTA, mereka keluar dari NAFTA, semuanya kan, kebetulan juga, jadi kita bisa membangun industri dalam negeri dengan cara diterapkan TKDN itu,” tukas anggota fraksi Golkar ini.

Lebih lanjut, Gde Sumarjaya menegaskan bahwa DPR sama sekali tidak merasa khawatir apabila produsen asing justru enggan datang ke Indonesia dengan diterapkannya aturan TKDN ini. “Mereka perlu kita kok, mereka perlu pasar kok, sesulit apapun mereka akan masuk ke kita apalagi kita menarik, perekonomian kita tumbuh bagus,” ujarnya.

“Kalau dia ngga masuk, kita bisa produksi sendiri di sini, di Indonesia karena kebutuhan pasar ada. Kita punya 250 juta orang penduduk, potensial market,” tambahnya. (Baca Juga: Demi Kepentingan Nasional, TKDN Dapat Mengesampingkan Aturan WTO).

Menurutnya, ada banyak peluang bagi masyarakat Indonesia berkaitan dengan diberlakukannya aturan mengenai TKDN ini. “Ya, kita bisa membangun industri kita. Dengan terbangunnya industri, terseraplah tenaga kerja, terseraplah Sumber Daya Alam, devisa kita. Kita bisa mengirit devisa karena kita kan nggak ngimpor,” jelasnya.

Ia berharap, dengan adanya peluang-peluang tersebut, maka nantinya Indonesia tidak lagi banyak melakukan impor produk, melainkan dapat melakukan ekspor produk buatan lokal. “Harapan saya benar dapat tumbuhnya industri kita, semakin berkembang, semakin banyak industri dan kembali lagi ke arah menyerap tenaga kerja, menyerap Sumber Daya Alam, kemudian mengirit devisa. Bilamana perlu tidak hanya itu, nantinya kita bisa ekspor terus,” ujarnya.

Pandangan Gde ini juga diamini oleh koleganya, Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana yang dihubungi pada kesempatan berbeda di hari yang sama. Azam berpendapat bahwa adanya aturan mengenai TKDN ini dapat mendongkrak adanya investasi.

“Harusnya bisa mendongkrak investasi. Kalau dia tidak mau ikut aturan Indonesia, ya silakan, tidak perlu berinvestasi di Indonesia. Indonesia kan punya aturan sendiri dan itu kan universal, umum aturan-aturan itu,” jelas politisi Partai Demokrat ini.

Azam juga menegaskan bahwa pihak pemerintah harus tegas dalam memberikan ketentuan mengenai TKDN. “Pemerintah harus tegas dalam TKDN, harus dipersyaratkan, dan itu sudah ada di Kementerian Perindustrian itu sudah ada, dan peraturan pemerintah yg lain juga sudah ada.” tuturnya. (Baca Juga: DPR Meminta Pemerintah Harus Tegaskan Aturan TKDN)

Sebelumnya, dihubungi terpisah, Peneliti Ekonomi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siwage Dharma Negara berpendapat bahwa aturan TKDN memang penting, tetapi perlu ada evaluasi dan perbaikan. Ia menuturkan bahwa ada sektor-sektor industri yang sudah bisa dan siap untuk diterapkan TKDN, tetapi ada juga yang sebaliknya.

“Jangan sampai upaya untuk melindungi industri lokal justru berdampak negatif terhadap industri yang lain,” ujarnya. (Baca Juga: Peneliti Ekonomi LIPI Menilai Beberapa Aturan TKDN Perlu Dievaluasi).

(LY/PHB)

Dipromosikan