DPR Sebut Ada ‘Bandar’ di Aturan Pertambangan, Ada Apa?

DPR Sebut Ada ‘Bandar’ di Aturan Pertambangan, Ada Apa?
Image Source: solarindustri.com

DPR Sebut Ada ‘Bandar’ di Aturan Pertambangan, Ada Apa?

“Berdasarkan alasan tersebut, Bambang menuduh adanya ‘bandar’ yang terlibat dalam upaya untuk meloloskan thorium dan logam tanah jarang yang sangat langka tersebut.”

Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRI) RI telah membuat pernyataan yang mengejutkan tentang adanya ‘bandar’ yang mempengaruhi peraturan di sektor pertambangan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh anggota Komisi VII DPR, Bambang Pati Jaya dari Fraksi Partai Golkar pada Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) di Gedung DPR, Rabu (24/5/2023) kemarin, sebagaimana dilansir dari CNBC (24/5/2023)

Bambang menyatakan kecurigaannya terkait adanya ‘bandar’ yang mempengaruhi peraturan di sektor pertambangan, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDM (PP No. 26 Th 2022).

Lebih lanjut Bambang menjelaskan bahwa dalam mineral ikutan komoditas timah terdapat beberapa komoditas seperti monasit, senotim, zirkon, dan lemonit. Monasit ini mengandung thorium dan mineral logam tanah jarang.

“Di PP itu tarifnya cuma 1%, padahal monasit ini lebih berharga dari timah karena ada thorium dan logam tanah jarangnya,” ungkap Bambang.

Berdasarkan alasan tersebut, Bambang menuduh adanya ‘bandar’ yang terlibat dalam upaya untuk meloloskan thorium dan logam tanah jarang yang sangat langka tersebut.

Disamping itu, Bambang mengungkapkan kekhawatirannya bahwa barang-barang tersebut saat ini diduga dibawa keluar dari Bangka Belitung ke suatu tempat yang tidak jelas.

Dikutip dari CNBC, Bambang kemudian meminta agar PP tersebut dievaluasi. Menurutnya, dengan tarif yang rendah, barang-barang berharga ini dapat diekspor dengan mudah ke luar negeri. 

Respon Menteri ESDM

Menanggapi hal tersebut, Menteri ESDM, Arifin Tasrif, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada aktivitas penjualan mineral ikutan seperti monasit, senotim, dan lainnya. Hal ini dikarenakan mineral ikutan tersebut masih perlu melalui proses pengolahan lebih lanjut.

Menteri Arifin menjelaskan bahwa mineral ikutan tersebut masih berada dalam tailing (limbah padat) dan belum pernah dijual ke mana pun karena membutuhkan proses purifikasi agar nilainya menjadi tinggi.

“Rasanya belum ada yang jual monazite dan xenotime, karena kita kan gak mengekspor tailing yang memang perlu kita lakukan proses lebih lanjut. Jumlahnya kecil sekali,” ujar Arifin saat raker bersama Komisi VII, melansir dari CNBC (25/5/2023).

Sekilas tentang Logam Tanah Jarang

Sebagai informasi, dikutip dari CNBC berdasarkan buku “Potensi Logam Tanah Jarang Indonesia” yang diterbitkan oleh Badan Geologi Kementerian ESDM, monasit dan senotim mengandung logam tanah jarang.

Rare earth atau logam tanah jarang, sebagaimana dikutip dari Kompas, adalah jenis logam yang sangat langka dan hanya sedikit negara di dunia yang memiliki cadangan tersebut.

Logam tanah jarang memiliki sifat magnetik dan konduktif, dan digunakan secara luas dalam perangkat elektronik. Selain itu, logam tanah jarang juga memiliki aplikasi dalam berbagai sektor, termasuk kesehatan, otomotif, penerbangan, dan industri pertahanan. 

Permintaan akan rare earth, dilansir dari Kompas (14/1/2023), diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan tren kendaraan listrik yang semakin populer.

Adapun, ketersediaan logam tanah jarang yang umumnya terbatas dan tersebar dalam jumlah yang tidak besar membuatnya menjadi sulit ditambang karena konsentrasinya tidak mencukupi secara ekonomis.

Sehingga logam tanah jarang seperti monasit, zirkon dan senotim kerapkali disebut sebagai ‘harta karun super langka’.

Pengenaan Tarif Atas PNBP yang Berlaku di Kementerian ESDM

PP No. 26 Th 2022 yang disebut di atas merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). PP ini berisi pengaturan mengenai berbagai jenis PNBP yang berlaku di Kementerian ESDM.

Jenis PNBP tersebut meliputi penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan di bidang energi dan sumber daya mineral, penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi, denda administratif, serta penempatan jaminan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Baca Juga: Royalti Batu Bara Gratis bagi Beberapa Pengusaha, Apakah Bisa?

Jenis dan tarif PNPB diatur dalam lampiran PP No. 26 Th 2022  dan merupakan bagian integral dari peraturan tersebut. Dalam lampiran, monasit dan senotim sebagai salah satu jenis PNBP yang ditetapkan dalam PP, dikenakan tarif 1% dari harga per tonnya.

Penetapan tarif sebesar 1% berarti bahwa setiap transaksi atau kegiatan yang terkait dengan jenis PNBP tersebut akan dikenakan tarif sebesar 1% dari nilai atau harga per tonnya. 

Tarif ini adalah persentase yang ditetapkan oleh pemerintah untuk membebankan biaya pada jenis PNBP terkait. Dalam hal ini, pihak yang melakukan kegiatan terkait harus membayar 1% dari nilai transaksi atau harga per ton kepada pemerintah sebagai kontribusi atau pembayaran atas penggunaan sumber daya yang diatur oleh peraturan tersebut.

 

SS

Dipromosikan