Driver Ojol Desak Operator Segera Berlakukan Tarif Baru Ojek Online, Ini Alasannya

Driver Ojol Desak Operator Segera Berlakukan Tarif Baru Ojek Online, Ini Alasannya

“Igun meminta Pemerintah Pusat dapat membuat regulasi agar mengenai tarif ojek online dapat diberikan kewenangannya kepada Pemerintah Daerah/Provinsi.”

Baru-baru ini, asosiasi pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (GARDA) mendesak operator penyelenggara layanan ojol di Indonesia untuk segera menetapkan tarif baru ojol. Desakan ini diketahui didasari atas adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi Pertalite baru-baru ini yang dinilai mempengaruhi jalannya kegiatan usaha ojol sehari-hari.

“Pemerintah Republik Indonesia sebagai regulator atas tarif ojek online harus segera menyesuaikan tarif ojek online secara Nasional sebagai dampak kenaikan harga BBM,” ujar Ketua Umum GARDA, Igun Wicaksono dikutip Liputan6.com, Senin (05/09/2022).

Sebagaimana diketahui, pemerintah sebelumnya melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Keputusan Menhub Nomor 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Keputusan ini memperbaharui keberlakuan batas minimum tarif baru ojol dari yang sebelumnya ditetapkan dalam Keputusan Menhub Nomor 348 Tahun 2019. Berikut perincian tarif baru ojek online pada aturan Keputusan Menhub Nomor 564 Tahun 2022 dibanding dengan Keputusan Menhub Nomor 348 tahun 2019:

Zona I Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), serta Bali

  • Sebelumnya biaya jasa batas bawah Rp 1.850/km menjadi Rp 1.850/km (tidak ada perubahan)
  • Sebelumnya batas atas Rp 2.300/km menjadi Rp 2.300/km (tidak ada perubahan)
  • Sebelumnya biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa Rp 7.000-Rp. 10.000 menjadi Rp 9.250-Rp 11.500 

Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi)

  • Sebelumnya biaya jasa batas bawah Rp 2.000/km menjadi Rp 2.600/km
  • Sebelumnya batas atas Rp 2.500/km menjadi Rp 2.700/km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 13.000-Rp 13.500.

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua)

  • Sebelumnya biaya jasa batas bawah Rp 2.100/km menjadi Rp 2.100/km (tidak ada perubahan)
  • Sebelumnya biaya batas atas Rp 2.600/km menjadi Rp 2.600/km
  • Sebelumnya biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000-Rp10.000 menjadi Rp 10.500-Rp 13.000

Igun juga menuturkan bahwa seharusnya pemerintah memberlakukan kenaikan tarif yang menyeluruh. Menurutnya, pemerintah juga harus menaikan tarif ojol tersebut juga di wilayah selain Jabodetabek.

“Kami kan meminta untuk menaikkan tarif secara menyeluruh di wilayah Indonesia. Seharusnya Kemenhub menaikan tarif ke seluruh zonasi, bukan hanya di wilayah Jabodetabek. Kami keberatan jika hanya di wilayah jabodetabek saja,” lanjut Igun.

Terkait besaran kenaikan tarif, Igun meminta Pemerintah Pusat dapat membuat regulasi agar mengenai tarif ojek online dapat diberikan kewenangannya kepada Pemerintah Daerah/Provinsi dengan melibatkan stakeholder daerah serta asosiasi pengemudi ojek online tingkat Daerah yang berbadan hukum resmi Negara.

 

AA

Dipromosikan