Dua BUMN Dibubarkan Jokowi, Merpati Salah Satunya

Dua BUMN Dibubarkan Jokowi, Merpati Salah Satunya
Image Source: Nusabali.com

Dua BUMN Dibubarkan Jokowi, Merpati Salah Satunya

“Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Merpati dan Kertas Leces resmi dibubarkan Presiden Joko Widodo.”

20 Februari 2023 menjadi tanggal terakhir bagi PT Merpati Airlines (Persero) dan PT Kertas Leces (Persero) menjadi bagian dari BUMN. Hal demikian disebabkan keduanya telah dinyatakan pailit. Pailitnya Merpati dan Kertas Leces, kemudian melatarbelakangi Presiden Joko Widodo untuk membubarkan perusahaan BUMN yang bergerak di bidang maskapai penerbangan dan percetakan kertas tersebut.

Dilansir bisnis.com (23/02/2023), keputusan pembubaran Merpati dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseorangan PT Merpati Nusantara Airlines (PP No. 8 Th 2023) yang ditekan dan diundangkan pada 20 Februari silam.

Merujuk pada Pasal 1 PP No. 8 Th 2023, dasar pemerintah membubarkan Merpati karena telah diputuskannya putusan pailit Merpati, yang tertuang dalam putusan Pengadilan Niaga (PN) Surabaya Nomor 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby. Jo. Nomor: 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby. Adapun, putusan PN tersebut juga menyebutkan bahwa harta Merpati dinyatakan pailit dalam keadaan insolvensi (sudah tidak mampu membayar utang-utangnya).

Tidak jauh berbeda dari Merpati, nasib yang sama juga menimpa Kertas Leces. Dilansir cnbcindonesia.com (22/02/2023), perusahaan BUMN percetakan kertas yang telah lama ‘mati suri’ tersebut, resmi dibubarkan Jokowi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan PT Kertas Leces (Persero) (PP No. 9 Th 2023).

Pasal 1 PP No. 9 Th 2023, mencantumkan bahwa dasar pembubaran BUMN Kertas Leces mengacu pada putusan PN Surabaya Nomor 1/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian/2018/PN Niaga Sby. Jo. Nomor: 5/Pdt.Sus-PKPU/2014/PN Niaga Sby. Dalam putusan tersebut, Kertas Leces juga dinyatakan pailit dengan keadaan insolvensi.

Dibubarkannya Merpati dan Kertas Leces oleh Jokowi karena pailit bukanlah tanpa alasan. Berdasarkan Pasal 142 Ayat (1) huruf e Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu Cipta Kerja), apabila terdapat harta pailit yang berada dalam keadaan insolvensi, maka hal tersebut dapat dijadikan alasan pembubaran suatu perseroan.

Ketentuan atas Likuidasi Keduanya

Pasal 143 Ayat (1) UU PT menyebutkan bahwa pembubaran perseroan tidak mengakibatkan suatu perseroan kehilangan statusnya sebagai badan hukum, kecuali telah selesainya proses likuidasinya dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan.

Untuk itu, berdasarkan ketentuan pasal di atas, prosedur selanjutnya yang ‘menunggu’ Merpati dan Kertas Leces ialah selesainya prosedur likuidasi. Pelaksanaan proses likuidasi Merpati berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan 4 PP No. 8 Th 2023, akan dilakukan paling lambat 5 (lima) tahun, terhitung sejak Merpati dinyatakan pailit. Kemudian, terkait harta hasil likuidasinya akan disetorkan ke kas negara.

Adapun proses likuidasi yang akan dilakukan terhadap Kertas Leces berdasarkan Pasal 3 dan 4 PP No. 9 Th 2023, akan dilakukan paling lambat 9 (sembilan) tahun, sejak Kertas Leces dinyatakan pailit, serta seluruh kekayaan hasil likuidasinya akan diserahkan ke kas negara.

 

MIW

Dipromosikan