Dua Komisaris Garuda Food Ajukan Permohonan Pengunduran Diri, Ini Mekanismenya Secara Hukum

Dua Komisaris Garuda Food Ajukan Permohonan Pengunduran Diri, Ini Mekanismenya Secara Hukum

Dua Komisaris Garuda Food Ajukan Permohonan Pengunduran Diri, Ini Mekanismenya Secara Hukum

“Apabila dalam jangka waktu 90 hari tidak kunjung juga diselenggarakan RUPS oleh perseroan untuk membahas pengunduran diri komisaris tersebut, maka pengunduran diri anggota komisaris menjadi sah tanpa memerlukan persetujuan RUPS.”

Baru-baru ini, PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk. (Garudafood) mengumumkan mengenai adanya permohonan pengunduran diri dari dua komisaris perusahaannya. Dilansir Bisnis, pengunduran diri tersebut diajukan oleh Buy-Pierre Girin dan Atiff Ibrahim Gill selaku Komisaris Perseroan.

“Perseroan telah menerima pengunduran diri yang bersangkutan tertanggal 15 Desember 2022,” ujar Corporate Legal Division Head Garudafood Putra Putri Jaya I Made Astawa dilansir Okezone, Selasa (20/12/2022).

Secara lebih lanjut, diketahui bahwa permohonan pengunduran diri tersebut akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perseroan sebagaimana peraturan yang berlaku. Lantas, tahukah anda bagaimana mekanisme pengunduran diri komisaris perseroan terbuka dilakukan secara peraturan?

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33 Tahun 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (POJK No. 33/2014), seorang komisaris perseroan terbuka yang hendak mengundurkan diri wajib menyampaikan surat permohonan pengunduran dirinya kepada emiten atau perusahaan publik. 

Emiten atau perusahaan publik tersebut nantinya wajib untuk menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan pengunduran diri sebagai anggota komisaris paling lambat 90 hari setelah diterimanya permohonan pengunduran diri dimaksud. Apabila dalam jangka waktu 90 hari tidak kunjung juga diselenggarakan RUPS oleh perseroan untuk membahas pengunduran diri komisaris tersebut, maka pengunduran diri anggota komisaris menjadi sah tanpa memerlukan persetujuan RUPS.

Lain halnya, dalam hal pengunduran diri anggota komisaris mengundurkan diri mengakibatkan jumlah anggota komisaris menjadi kurang dari 2 (dua) orang, maka pengunduran diri tersebut sah apabila telah ditetapkan oleh RUPS dan telah diangkat anggota Dewan Komisaris yang baru sehingga memenuhi persyaratan minimal jumlah anggota Dewan Komisaris.

Adapun setelah diterimanya permohonan pengunduran diri direksi dan setelah diselenggarakannya RUPS tersebut, emiten atau perusahaan publik diwajibkan melakukan keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masyarakat masyarakat. Hal ini tertuang dalam kewajiban Pasal 27 POJK No. 33/2014.

 

AA

Dipromosikan