Dugaan Korupsi Jual Beli BBM Anak Usaha Pertamina, Polri: Rugikan Negara Rp451 Miliar

Dugaan Korupsi Jual Beli BBM Anak Usaha Pertamina, Polri Rugikan Negara Rp451 Miliar
Image Source by idxchannel.com

Dugaan Korupsi Jual Beli BBM Anak Usaha Pertamina, Polri: Rugikan Negara Rp451 Miliar

“Tidak adanya jaminan berupa Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) dalam proses penjualan ini juga diketahui menjadi faktor yang mengakibatkan PT PPN merugi.”

Senin, 22 Agustus 2022, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri mengumumkan bahwa pihaknya kini tengah menyelidiki dugaan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN). Kasus ini berkaitan dengan perjanjian jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) non tunai antara anak usaha pertamina tersebut dengan PT Asmin Koalindo (PT AK) yang terjadi pada rentang tahun 2009 sampai dengan 2012.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Dedi Prasetyo, mengungkapkan bahwa terdapat dua indikasi yang mendasari adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam perkara ini. Pertama, adanya penambahan volume pengiriman BBM yang semula pada tahun 2009-2010 berjumlah 1500 KL perbulan, kemudian tahun 2010 sampai dengan 2011 PT PPN menambah volume pengiriman menjadi 6.000 KL perbulan (Addendum I). Selanjutnya, tahun 2011 sampai 2012 PT PPN juga kembali menaikkan volume menjadi 7.500 KL pemesanan (Addendum II).

Berdasarkan penjelasan Dedi, diketahui terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Direktur Pemasaran PT PPN. Sebab, Direktur Pemasaran ini diketahui melanggar batas kewenangan untuk penandatangan kontrak jual beli BBM di atas Rp50 miliar.

“Bahwa pada proses pelaksanaan perjanjian PT Pertamina Patra Niaga dalam tahap pengeluaran BBM, Direktur Pemasaran PT PPN melanggar batas kewenangan/otorisasi untuk penandatangan kontrak jual beli BBM yang nilainya di atas 50 M berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PT Patra Niaga Nomor: 056/PN000.201/KPTS/2008 Tanggal 11 Agustus 2008 Tentang Pelimpahan Wewenang, Tanggung Jawab, Dan Otorisasi,” ujar Dedi dilansir IDXChannel.com, Senin, (22/08/2022).

Kemudian, dugaan ini juga terindikasi dari tidak adanya pembayaran yang dilakukan oleh PT AK selaku pembeli dalam transaksi ini sejak tanggal 14 Januari 2011-31 Juli 2012. Padahal, PT PPN, menurut penjelasan Dedi, diketahui telah mengirimkan sejumlah 154 juta liter BBM kepada PT AK. Hal ini mengakibatkan terjadinya kerugian negara dengan nilai yang mencapai Rp278 miliar.

Tidak berhenti disitu, tidak adanya jaminan berupa bank garansi atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) dalam proses penjualan ini juga diketahui menjadi faktor yang mengakibatkan PT PPN merugi dalam kasus ini. SKBDN adalah suatu surat janji tertulis dan tidak dapat dibatalkan yang diterbitkan oleh Bank pembuka (Issuing Bank) atas instruksi dari pemohon untuk membayar sejumlah uang kepada penerima manfaat sepanjang syarat dan kondisi yang tercantum di dalam SKBDN terpenuhi.

Dedi menuturkan bahwa pihak kepolisian menduga adanya sejumlah uang yang diterima oleh pejabat PT PPN yang terlibat dalam proses perjanjian penjualan BBM non tunai antara PT PPN dengan PT AKT pada periode saat terjadinya proses penjualan BBM tersebut. Demikian atas adanya peristiwa ini, kerugian negara yang terjadi dihitung totalnya sebesar Rp451 miliar.

Adapun sebagai informasi, penyidik kepolisian telah menetapkan status perkara ini menjadi tahap penyidikan. “Penyidik pun melakukan gelar perkara dan memutuskan kasus ini dinaikkan statusnya menjadi penyidikan. Penyidik pun melakukan langkah-langkah selanjutnya dengan membuat rencana penyidikan, melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan melakukan profiling kepada pihak-pihak yang diduga terlibat guna aset recovery,” tutur Dedi.

 

AA

Dipromosikan