Dugaan Penyalahgunaan Dana Kredit PT Titan Group, Mirip Kasus Bank Century

Dugaan Penyalahgunaan Dana Kredit PT Titan Group, Mirip Kasus Bank Century
Image Source by pojoksatu.id

Dugaan Penyalahgunaan Dana Kredit PT Titan Group, Mirip Kasus Bank Century

“Diharapkan Kejaksaaan Agung dapat melakukan penyelidikan terhadap kasus kredit macet PT Titan Infra Energi karena di dalamnya ada uang negara.”

Kejaksaan Agung RI menyatakan pihaknya sedang mempelajari laporan dugaan kasus kredit macet PT Titan Infra Energy atau Titan Group yang diajukan oleh Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI).

“Kita pelajari dulu kasus seperti apa,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan pada Rabu (15/6/2022).

Ketut mengatakan bahwa pihaknya masih belum merinci terkait kasus tersebut. Hingga saat ini, pihaknya masih menelaah laporan yang diberikan masyarakat.

Diketahui bahwa sebelumnya Koordinator Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit PT Titan Infra Energy (Titan Group) di Bank Mandiri senilai 266 juta dollar AS atau Rp3,9 triliun.

Tidak hanya di Bank Mandiri, Titan Group dari indikasi juga menerima kredit sindikasi dari bank lain, seperti Credit Suisse, CIMB Niaga dan Travigura senilai 133 juta dolar AS atau Rp 1,9 triliun. ‘Dengan demikian, total kredit dari bank yang mengucur ke PT Titan sebesar Rp5,8 triliun.

Arifin mengungkapkan, kredit yang diberikan ini menjadi macet lantaran adanya dugaan tindak pidana penggelapan. Sehingga, Arifin mengungkapkan, perjanjian kredit yang seharusnya PT Titan Group menyetorkan 20 persen hasil penjualan batu bara sebagai pembayaran hutang namun tidak disetorkan.

“Diharapkan Kejaksaaan Agung untuk bisa melakukan penyelidikan terhadap kasus kredit macet PT Titan Infra Energi demi menyelamatkan uang negara yang ada di Bank Mandiri,” pungkas Arifin.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua Progres 98 Faizal Assegaf. Ia menyatakan bahwa kredit macet PT Titan Group yang senilai hampir Rp 6 triliun mirip dengan kasus Bank Century.

“Waktu kasus Bank Century kerugian negara Rp 6 triliun lebih bikin geger negara kita, kenapa kasus Titan yang hampir sama kok tidak,” kata Faizal saat dihubungi wartawan di Jakarta pada Senin (20/6/2022).

Lebih lanjut, Faizal menduga bahwa PT Titan Group memakai uang kredit yang mengalir kepadanya untuk melawan pihak bank dengan membayar lawyer atau mencari backing guna membenarkan tindakannya yang berpotensi merugikan keuangan negara ini.

“Bank Mandiri milik negara yang menerima titipan uang. Artinya masyarakat Indonesia menabung, kalau terjadi kredit macet maka yang dimaling adalah uang rakyat,” jelas Faizal.

Pada 28 Agustus 2018 diketahui PT Titan Infra Energy (Titan Group) mengikat perjanjian sindikasi dengan Bank Mandiri serta sindikasi bank lainnya.

Bank Mandiri yang tercatat sebagai lead creditor mengucurkan 266 juta dollar AS atau senilai Rp 3,9 triliun, sementara sindikasi bank lainya yaitu CIMB Niaga dan Credit Suisse AG senilai 133 juta dollar AS atau Rp1,9 triliun sehingga total kredit yang dinikmati Titan senilai Rp5,8 triliun hampir Rp6 triliun.

Berdasarkan perjanjian kredit antara PT Titan Infra Energi dengan bank sindikasi, 20 persen hasil penjualan batubara disetor sebagai pembayaran hutang, di mana dana harus masuk ke dalam rekening cash management yang dibentuk oleh sindikasi bank pemberi kredit, dan 80 persen untuk operasional usaha PT Titan Infra Energi.

Namun selama beberapa tahun belakangan PT Titan Infra Energi justru tidak menyetorkan hasil penjualan batubara tersebut ke cash management sehingga menyebabkan kredit macet. Artinya ada Itikad kurang baik dari PT Titan Infra energi dalam hal ini. Diharapkan Kejaksaaan Agung untuk bisa melakukan penyelidikan terhadap kasus kredit macet PT Titan Infra Energi demi menyelamatkan uang negara yang ada di Bank Mandiri,” pungkas Arifin. 

 

 

MH

Dipromosikan