Dukung Spin Off IndiHome, Telkom Siapkan Buyback Saham

Dukung Spin Off IndiHome, Telkom Siapkan Buyback Saham
Image Source: emitennews.com

Dukung Spin Off IndiHome, Telkom Siapkan Buyback Saham

“Maka, sesuai ketentuan dalam Pasal 64 ayat (1) POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, Telkom Indonesia diwajibkan untuk menggelar buyback saham.”

Dalam rangka pemisahan tidak murni (spin off) segmen usaha IndiHome kepada PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk menggelar buyback saham.

Dilansir dari Liputan6.com (6/6/2023), harga pembelian kembali saham yang ditetapkan sebesar Rp3.921 per saham, dan Telkom Indonesia diperkirakan akan mengeluarkan dana sekitar Rp5 miliar untuk ini.

Pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2022, perseroan telah membahas rencana pemisahan segmen usaha IndiHome kepada Telkomsel. Namun, terdapat beberapa pemegang saham yang tidak setuju dengan rencana ini. Meskipun demikian, rencana buyback saham tetap dilaksanakan oleh Telkom Indonesia.

Dalam risalah RUPST tercatat bahwa sekitar 1,29 juta saham atau sekitar 0,0014 persen dari total pemegang saham tidak setuju dengan rencana pemisahan segmen usaha IndiHome kepada Telkomsel.

Sebagaimana dikutip dari Liputan6.com, pemegang saham publik Telkom Indonesia yang memenuhi syarat dapat meminta pembelian kembali saham oleh perusahaan. 

Mereka harus terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham, hadir dalam RUPST, memberikan suara tidak setuju terhadap rencana pemisahan segmen usaha IndiHome, dan mengajukan permintaan pembelian kembali saham melalui formulir pernyataan yang telah disediakan.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Telkom Indonesia, Heri Supriadi, menjelaskan bahwa pemegang saham yang tidak memenuhi syarat tersebut tidak memiliki hak untuk meminta pembelian kembali saham oleh perusahaan. 

Adapun, Telkom Indonesia memperkirakan bahwa proses pemisahan segmen usaha IndiHome ke Telkomsel akan selesai pada tanggal 1 Juli 2023.

“Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan pembelian kembali saham perseroan tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha perseroan,” tutur Heri.

Rencana Spin Off Perusahaan

Pemisahan segmen usaha IndiHome dilaksanakan sebagai bagian dari rencana Telkom Indonesia dalam hal restrukturisasi korporasi dan transformasi bisnis.

Melansir dari seluler.id (7/6/2023) IndiHome saat ini menyediakan layanan internet, voice bundling, IPTV, OTT, dan layanan digital. Nilai segmen IndiHome yang akan dipisahkan diperkirakan mencapai Rp58,2 triliun.

Selain itu, Singtel, pemegang saham Telkomsel selain Telkom, juga akan menyuntikkan modal sebesar Rp2,71 triliun. Setelah memenuhi persyaratan, Telkom Indonesia dan Telkomsel akan menandatangani akta pemisahan.

Setelah pemisahan, kepemilikan saham Telkomsel akan berubah menjadi Telkom 69,9% dan Singtel 30,1%, menggantikan kepemilikan sebelumnya yaitu Telkom 65% dan Singtel 35%. 

Pemisahan segmen usaha IndiHome oleh Telkom Indonesia tidak berdampak signifikan pada kondisi keuangan perusahaan. Hal ini adalah bagian dari restrukturisasi dan transformasi bisnis perusahaan untuk menghadapi perubahan pasar dan kebutuhan konsumen.

Apa itu Buyback Saham?

Mengutip dari idxchannel.com, buyback atau pembelian kembali adalah proses pembelian kembali saham yang beredar di publik (outstanding share) yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. 

Dalam proses buyback, perusahaan menginvestasikan dana yang dimiliki untuk membeli saham perusahaannya sendiri dari publik. 

Adapun, dikutip dari katadata.co.id, terdapat beberapa alasan mengapa perusahaan melakukan buyback saham, antara lain:

  • Meningkatkan rasio keuangan perusahaan agar terlihat lebih baik. Dengan membeli kembali saham yang beredar, jumlah saham yang beredar akan berkurang, sehingga rasio earning per share (EPS) perusahaan dapat meningkat. 
  • Mengurangi likuiditas saham perusahaan. Dengan mengurangi jumlah saham yang beredar di pasar, harga saham dapat lebih mudah naik.
  • Sebagai upaya untuk mempersiapkan cadangan modal perusahaan. Saham yang dibeli kembali dapat disimpan sebagai saham treasury dan dijual kembali ketika harga saham meningkat di masa depan, sehingga perusahaan memiliki potensi untuk mendapatkan keuntungan.

Dasar Hukum Pembelian Kembali Saham

Dasar hukum pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (POJK No. 30/POJK.04/2017). 

Dalam kasus Indihome, pembelian kembali saham dilakukan dalam rangka split off segmen usaha IndiHome yang sebelumnya dinaungi PT Telkom Indonesia Tbk kepada PT Telkomsel yang merupakan perusahaan tertutup. 

Maka, sesuai ketentuan dalam Pasal 64 ayat (1) POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, Telkom Indonesia diwajibkan untuk menggelar buyback saham.

Dalam pelaksanaannya, pembelian kembali saham oleh Perusahaan Terbuka harus mengikuti prosedur dan jangka waktu yang ditetapkan oleh OJK sebagaimana tertuang dalam POJK No. 30/POJK.04/2017. 

Adapun, perusahaan harus mematuhi ketentuan yang berlaku terkait harga pembelian kembali saham. 

Jika perusahaan melakukan buyback saham dalam konteks perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup, mereka dapat mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam POJK No. 3/POJK.04/2021. Dalam hal ini, harga pembelian kembali saham harus melebihi rata-rata tertinggi dalam periode 90 (sembilan puluh) hari sebelum pengumuman RUPS untuk perubahan status perusahaan.

Sementara itu, apabila buyback saham dilakukan di luar perubahan status tersebut, perusahaan dapat mengikuti ketentuan yang terdapat dalam POJK No. 30/POJK.04/2017 yang mengatur bahwa harga pembelian kembali saham paling tinggi ialah sebesar rata-rata tertinggi dari harga penutupan perdagangan harian dalam periode 90 (sembilan puluh) hari sebelum pengumuman RUPS untuk perubahan status perusahaan.

SS

Dipromosikan