Dulu Dihapus, Kini Outsourcing Diatur Kembali Di Perppu Cipta Kerja!

Dulu Dihapus, Kini Outsourcing Diatur Kembali Di Perppu Cipta Kerja!
Image Source by ralali.com

Dulu Dihapus, Kini Outsourcing Diatur Kembali Di Perppu Cipta Kerja!

“Pada Perppu No. 2/2022 ketentuan terkait outsourcing dimunculkan kembali setelah sebelumnya dihapus oleh UU No.11 Tahun 2020”.

Mengutip Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tentang Cipta Kerja (“Perppu No. 2/2022”) yang baru saja diterbitkan Pemerintah pada 30 Desember 2022, terdapat ketentuan yang dimunculkan kembali setelah dulunya dihapus dalam Undang-Undang Cipta Kerja (“UU No.11 Tahun 2020”). Ketentuan tersebut adalah mengenai kewenangan perusahaan untuk menggunakan tenaga alih daya atau outsourcing.

Pengaturan terkait outsourcing termaktub dalam Pasal 81 Angka 18 Perppu No. 2/2022  yang mengubah Pasal 64 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU No.13/2003”) yang semula mengatakan “perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.”

Berbeda dengan bunyi pasal 64 UU No.13/2003, Perppu No. 2/2022 menyatakan bahwa “perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis”, sebagaimana bunyi Pasal 64 Ayat 1.

Adapun pembeda dari kedua substansi dari Pasal 64 tersebut adalah diubahnya frasa perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang diubah menjadi perjanjian alih daya.

Lebih lanjut, Perppu No. 2/2022 menambahkan satu ayat yang mengatakan bahwa Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan dan ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan diatur dalam Peraturan Pemerintah, sebagaimana bunyi Pasal 64 Ayat 2 dan 3.

Merespons munculnya aturan yang dimunculkan kembali tersebut, Said Iqbal selaku Ketua Umum Apindo mengatakan bahwa 

Menurut Said, aturan outsourcing dalam Perppu No. 2/2022 ini tak jauh berbeda dari UU No. 11 Tahun 2020.

Kendati demikian, Perppu No. 2/2022 memberikan sedikit ruang dialog. Hal itu termaktub pada ayat 3 bahwa pemerintah akan menentukan pekerjaan apa saja yang diperbolehkan melakukan outsourcing melalui Peraturan Pemerintah atau PP.

“Pertanyaannya, Berapa jenisnya (pekerjaan yang boleh melakukan outsourcing)?” Ujar Said, sebagaimana dikutip dari tempo.co.id (03/01/2022).

Ia pun juga turut membandingkannya dengan aturan dalam UU No. 13/2003. Dalam Penjelasan Pasal 66 UU No. 13/2003 disebutkan bahwa pekerjaan yang boleh menggunakan outsourcing hanya jasa jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering dan jasa minyak dan gas pertambangan. 

Lebih lanjut, Said juga menilai bahwa Perppu No. 2/2022 memiliki banyak celah kecurangan karena tidak ada ukuran yang jelas untuk pemerintah menentukan jasa apa saja yang boleh menggunakan outsourcing

Hal sebagaimana dimaksud termaktub pada Pasal 64 Ayat 3 Perppu No. 2/2022 yang mengatakan bahwa pemerintah bisa menentukan pekerjaan apa saja yang diperbolehkan melakukan outsourcing melalui Peraturan Pemerintah.

Alhasil, Said menyatakan pihak buruh setuju apabila pemerintah kembali pada aturan UU No. 13/2003, yang mana outsourcing hanya boleh untuk lima jenis pekerjaan yang telah ditentukan, sebagaimana termaktub dalam Penjelasan Pasal 66 UU No. 13/2003.

RAR

Dipromosikan