Eksportir Kedapatan Membawa Devisa Ekspor SDA ke Luar Negeri, Begini Sanksinya!

Eksportir Kedapatan Membawa Devisa Ekspor SDA ke Luar Negeri, Begini Sanksinya!

Eksportir Kedapatan Membawa Devisa Ekspor SDA ke Luar Negeri, Begini Sanksinya!

Jika eksportir tidak menempatkan DHE SDAnya ke sistem keuangan Indonesia, maka mereka akan dikenakan sanksi denda hingga pencabutan usaha.”

Dilansir dari cnbcindonesia.com (22/12/2022), Pemerintah mengakui bahwa untuk mensosialisasikan kewajiban eksportir untuk menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri merupakan suatu tantangan tersendiri.

Vita Budhi Sulistyo selaku Kepala Subdirektorat Ekspor Direktorat Teknis Kepabeanan mengatakan bahwa dengan Bank Indonesia (BI), pihaknya telah beberapa kali melakukan sosialisasi mengenai ketentuan DHE SDA kepada para eksportir.

Sosialisasi sebagaimana dimaksud dilakukan lewat berbagai cara, baik itu melalui surat, pemberitahuan di media massa, hingga pertemuan langsung dengan para eksportir yang bersangkutan.

Berdasarkan pertemuan dengan para eksportir, ternyata, sosialisasi yang telah dilakukan oleh otoritas hanya dianggap sebagai angin lalu dan cenderung diabaikan begitu saja.

“Sehingga ada perdebatan, perusahaan bilang ‘lah kami belum pernah disosialisasikan’. Padahal sudah, karena (perwakilan yang mendapatkan/ikut sosialisasi) menganggapnya itu sosialisasi bersama,” ungkap Vita saat ditemui di kantornya, sebagaimana dikutip dari cnbc.com (22/12/2022).

Selain tak dihiraukannya sosialisasi sebagaimana dimaksud, terdapat juga persoalan lain yang mana karyawan perusahaan yang bertanggung jawab dalam melakukan pemindahan DHE SDA ke dalam negeri sudah tidak bekerja di perusahaan tersebut. Dengan demikian, perusahaan tidak mengetahui dan sadar bahwa mereka belum melakukan pemindahan.

Menurut Vita, tidak mungkin perusahaan dengan sengaja tak melakukan pemindahan DHE SDA-nya ke dalam negeri, karena mereka seharusnya tahu konsekuensinya. Dalam hal ini, mereka bisa kena sanksi administratif.

“Karena kalau dia sengaja, kan dia tau sanksinya. Dan ini sangat buruk buat dia, bukan hanya reputasi, eksportir juga punya kontrak dengan negara lain,” ujarnya.

Lebih lanjut, menurut laporan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) dari 13.000 eksportir di komoditas sumber daya alam di Indonesia, terdapat 216 eksportir yang tidak menempatkan DHE SDA-nya di dalam negeri.

Sanksi Yang Mengancam Eksportir 

DHE SDA adalah devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam (Pasal 1 Angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (“PP No. 1/2019”)).

Lalu, Pasal 3 PP No. 1/2019 mengisyaratkan bahwa DHE SDA wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia. Dalam hal ini, DHE SDA berasal dari hasil barang ekspor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

Kemudian, eksportir wajib menempatkan DHE SDA ke dalam “Rekening Khusus DHE SDA” pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, sebagaimana bunyi Pasal 4 Ayat (1) PP No. 1/2019.

Adapun jika didapati eksportir tidak memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia, maka Pasal 9  PP No. 1/2019 mengatakan bahwa mereka akan dikenakan sanksi berupa:

  1. Denda administratif
  2. Tidak dapat melakukan Ekspor; dan/atau 
  3. Pencabutan izin usaha.

 

RAR

Dipromosikan