Elon Musk Resmi Beli Twitter, Apakah Perjanjian yang Dibatalkan dapat Dilanjutkan?

Elon Musk Resmi Beli Twitter, Apakah Perjanjian yang Dibatalkan dapat Dilanjutkan
Image Source by bebasbaru.com

Elon Musk Resmi Beli Twitter, Apakah Perjanjian yang Dibatalkan dapat Dilanjutkan?

“Setelah Elon Musk dan Twitter saling gugat, akhirnya Elon Musk memutuskan untuk membeli Twitter seharga Rp 68 triliun.”

Pada Rabu, 5 Oktober 2022, Elon Musk selaku Chief Executive Officer dari SpaceX akhirnya memutuskan untuk membeli Twitter. Hal ini pun dikonfirmasi oleh juru bicara Elon Musk yang mengatakan bahwa Elon Musk telah memberikan dokumen yang berisikan kelanjutan proses transaksi pembelian Twitter Securities and Exchange Commission (SEC) atau Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (AS).

“Kami bermaksud memberi tahu Anda bahwa Musk bermaksud untuk melanjutkan penutupan transaksi yang dimaksud pada Perjanjian Penggabungan 25 April 2022, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan di dalamnya,” Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Setelah Drama Panjang, Elon Musk Akhirnya Jadi Beli Twitter” ucap juru bicara Elon Musk mengacu pada dokumen yang telah diserahkan kepada SEC AS dilansir dari TechCrunch (05/10/2022).

Dalam perjanjian penggabungan antara Twitter dan Elon Musk, kedua belah pihak telah bersepakat di angka US$ 54,2 atau setara dengan Rp823.000 per lembar saham dengan total saham mencapai US$ 44 miliar atau senilai dengan Rp 668 triliun sebagaimana kesepakatan awal.

Sebelum pada akhirnya sepakat untuk membeli Twitter, Elon Musk telah melakukan pembatalan untuk membeli Twitter karena Twitter diketahui telah salah memberi informasi terkait dengan jumlah bot di Twitter. Tidak hanya itu, Elon Musk juga menyebutkan bahwa Twitter telah mengecoh investor dengan memberikan angka palsu dalam pengajuan ke SEC AS.

Twitter pun membantah tuduhan yang dilontarkan oleh Elon Musk dengan melayangkan gugatan terhadap Elon Musk dan memaksanya untuk melanjutkan kesepakatan awal. Tidak berhenti sampai disitu, Elon Musk pun bersama pengacaranya merespon Twitter dengan menggugat balik Twitter.

Jika terjadi di Indonesia, maka bagaimana fenomena suatu perjanjian yang telah dibatalkan dapat dilanjutkan kembali?

Di Indonesia, ketentuan mengenai perjanjian mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Dalam hal ini, perlu dibedakan terlebih dahulu apakah perjanjian tersebut memang dibatalkan atau batal demi hukum. Perbedaannya berada dari unsur yang tidak terpenuhi dalam syarat sah perjanjian yang tertulis dalam Pasal 1320 KUHPer.

Jika suatu perjanjian dibatalkan, maka perjanjian tersebut tidak memenuhi unsur subjektif yaitu adanya kesepakatan dari para pihak dan kecakapan para pihak dalam perjanjian. Dalam hal perjanjian dibatalkan, maka salah satu pihak dapat atau keduanya dapat membatalkan perjanjian tersebut namun perjanjiannya tetap mengikat kedua belah pihak selama tidak dibatalkan oleh hakim.

Namun, apabila suatu perjanjian batal demi hukum, maka perjanjian tersebut tidak memenuhi unsur objektif yaitu adanya hal tertentu dan suatu sebab yang halal. Dalam hal suatu perjanjian batal demi hukum, maka perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada dan tidak ada perikatan antara kedua belah pihak.

Dalam proses pembatalan yang terjadi antara Elon Musk dan Twitter, diketahui dibatalkan akibat Elon Musk tidak lagi sepakat dengan Twitter telah salah memberi informasi. Dengan demikian, perjanjian antara Elon Musk dengan Twitter pun dibatalkan. Namun, sepanjang tidak dibatalkan oleh hakim maka Elon Musk dan Twitter tetap dapat melanjutkan perjanjiannya selama dalam perjanjiannya mengatur demikian.

Di samping itu, jika suatu perjanjian yang batal demi hukum dikarenakan dianggap perjanjian tersebut tidak pernah terjadi maka para pihak dapat membuat kembali perjanjian yang syarat objektifnya telah sesuai dengan ketentuan KUHPer. Tetapi, perlu diingat ketentuan dalam KUHPer ini ialah pengandaian jika Elon Musk dan Twitter melakukan perjanjian berdasar atas hukum positif yang berlaku di Indonesia.

 

FMJ

Dipromosikan