Emiten Gagal Bayar Obligasi? Pahami Implikasinya Bagi Investor

Emiten Gagal Bayar Obligasi Pahami Implikasinya Bagi Investor
Image Source by litigasi.co.id

Emiten Gagal Bayar Obligasi? Pahami Implikasinya Bagi Investor

“Pada dasarnya peristiwa gagal bayar obligasi merupakan suatu risiko dalam berinvestasi menggunakan instrumen ini. Akan tetapi,  jika faktor itu disebabkan oleh kelalaian emiten, maka hal ini termasuk ke dalam bentuk ingkar janji (wanprestasi).”

Dilansir Bisnis, PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. diketahui tengah berencana melakukan penukaran sebagian besar obligasi yang jauh tempo pada tahun 2023 senilai US$300 juta dengan utang yang jatuh temponya lebih lama. Bagi beberapa investor, langkah perseroan ini menjadi “pengingat memori” atas peristiwa nyaris gagal bayar yang sempat dialami PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. 

Lantas, tahukah anda implikasi dari gagal bayar yang dilakukan oleh emiten obligasi?

Dikutip dari situs SIP Law Firm, pada dasarnya peristiwa gagal bayar obligasi merupakan suatu risiko dalam berinvestasi menggunakan instrumen ini. Akan tetapi,  jika faktor itu disebabkan oleh kelalaian emiten, maka hal ini termasuk ke dalam bentuk ingkar janji (wanprestasi).

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (POJK No. 04/2020), suatu emiten yang dianggap lalai akan mempunyai akibat hukum. Adapun emiten dapat dikatakan lalai atau cidera janji atas janji apabila melakukan hal sebagai berikut:

  1. Tidak ditaatinya kewajiban pembayaran jumlah pokok atau nilai pokok dan/atau bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa Efek bersifat utang dan/atau Sukuk pada saat jatuh tempo;
  2. fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Emiten serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Emiten;
  3. kondisi Emiten yang dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default);
  4. adanya penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan (moratorium); dan 
  5. Tidak ditaatinya kewajiban lain yang tercantum dalam Kontrak Perwaliamanatan.

Dalam hal terjadi suatu kondisi wanprestasi, maka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 Pasar Modal (UU No. 8/1995), Wali Amanat akan bertanggung jawab untuk mewakili pemegang obligasi untuk:

  1. Mengatur pencairan dana cadangan atau sinking fund (bila ada) guna membayar pemegang pemegang obligasi;
  2. Memetakan hal-hal yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan;
  3. Memberitahu para pemegang obligasi;
  4. Mengidentifikasi dan melindungi jaminan.

Pelaksanaan pengaturan gagal bayar ini diatur dalam Perjanjian Wali Amanat (PWA) yang mengatur secara jelas dan terperinci dengan tujuan untuk menghindarkan timbulnya kerugian pada masing-masing pihak, termasuk dalam hal terjadi gagal bayar oleh penerbit obligasi terhadap kewajibannya.

Adapun berdasarkan ketentuan POJK No. 20/2020, dalam hal terjadi kondisi wanprestasi emiten obligasi, maka Wali Amanat wajib melaporkan kepada OJK paling lambat dua hari kerja setelah ditemukan adanya indikasi kelalaian emiten sebagaimana dimaksud dalam kontrak perwaliamanatan.

Kemudian, berdasarkan Pasal 102 UU No. 8/1995, jika diketahui adanya pelanggaran terhadap undang-undang atau peraturan pelaksanaannya, Bapepam dapat mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran.

Lebih lanjut, jika terdapat pihak yang lalai dalam melaksanakan, maka pihak lainnya juga sejatinya dapat menuntut pemenuhan pelaksanaan perikatan dengan mengajukan gugatan wanprestasi. Hal ini  diatur Pasal 111 UU No. 8/1995 dimana dijelaskan bahwa pihak yang merasa dirugikan dapat menuntut ganti rugi terhadap pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.

Investor juga dapat mengajukan kepailitan terhadap terjadinya kegagalan bayar emiten terhadap obligasi yang diterbitkannya melalui Wali Amanatnya. Hal ini diatur dalam Pasal 51 ayat (2)  UU No. 8/1995.

 

AA

Dipromosikan