Erick Thohir: Perusahaan BUMN Karya Sebaiknya ‘Dipangkas’

Erick Thohir: Perusahaan BUMN Karya Sebaiknya ‘Dipangkas’
Image Source: Okezone.com

Erick Thohir: Perusahaan BUMN Karya Sebaiknya ‘Dipangkas’

“Pemangkasan BUMN karya rencananya akan dilakukan dengan melakukan konsolidasi 9 (sembilan) perusahaan, menjadi 4 (empat) perusahaan saja.”

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir menyampaikan rencananya guna memangkas perusahaan BUMN yang bergerak di bidang konstruksi dan infrastruktur (karya) dari 9 (sembilan) perusahaan menjadi 4 (empat) perusahaan.

Dilansir cnnindonesia.com (03/05/2023), rencana yang Erick sampaikan perihal pemangkasan BUMN karya merupakan realisasi dari salah satu poin blueprint yang disusun Kementerian BUMN 2 (dua) tahun lalu mengenai wacana konsolidasi perusahaan pelat merah sektor infrastruktur.

“Sudah kita kaji, sebaiknya BUMN karya yang mula-mula dari 9 jadi 4 saja. Jadi, BUMN Karya sebaiknya ada 4, ada expertise di sini, ada gedung, jadi tidak semua palugada. Sudah ada rencananya, sudah ada bukunya,” pungkas Erick.

Baca Juga: Nasib Proyek IKN Pasca Kasus Korupsi Dirut Waskita, KemenPUPR Bersuara 

Adapun, Erick menyampaikan terkait beberapa BUMN karya yang rencananya akan pihaknya coba untuk dikonsolidasikan, meliputi:

  1. PT Hutama Karya (Persero) (HK) dengan PT Waskita Karya (Persero);
  2. PT Pembangunan Perumahan (Persero) (PP) dengan PT Wijaya Karya (WIKA); dan
  3. PT Adhi Karya (masih belum ditentukan perencanaan konsolidasinya).

Erick menilai, dengan melakukan konsolidasi perusahaan BUMN karya dapat berdampak positif bagi kesehatan keuangan masing-masing perusahaan tersebut. Di samping itu, konsolidasi BUMN karya juga akan membuat perusahaan menjadi lebih fokus dalam mengerjakan penugasan maupun bisnis berdasarkan keahliannya masing-masing.

Sebagai pengingat, Erick menyampaikan dengan adanya rencana konsolidasi BUMN karya aktivitas setiap perusahaan infrastruktur pelat merah dimaksud tidak terhambat, dan tetap berjalan normal terutama perusahaan-perusahaan yang sedang mengikuti berbagai tender.

“Jangan sampai konsolidasi ini menghambat pembangunan. Kan mereka sedang tender, tiba-tiba dikonsolidasi, ganti kontrak. Nah ini yang kita jaga gitu. Makanya, nanti ada merger, ada sistemnya kepemilikan,” tegasnya.

Aspek Hukum Pelaksanaan Konsolidasi

Konsolidasi dipilih oleh Menteri BUMN guna menyehatkan kesehatan keuangan perusahaan serta membuat perusahaan menjadi lebih spesifik dalam meng-handle keahliannya. Dengan digunakannya Konsolidasi demi mencapai tujuan tersebut, penting kiranya untuk mengetahui lebih lanjut terkait aspek hukum pelaksanaan konsolidasi pada suatu perusahaan.

Pasal 109 Angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang telah mengubah Pasal 1 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), mengartikan konsolidasi atau peleburan sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) perusahaan atau lebih guna meleburkan diri dengan cara mendirikan satu perusahaan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari perusahaan yang meleburkan diri. Dengan terjadinya peleburan dimaksud, status badan hukum perusahaan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.

Dilansir dhp-lawfirm.com (30/04/2021), pelaksanaan konsolidasi secara analogi dapat dicitrakan sebagai berikut, misalnya perusahaan A dan B melakukan konsolidasi yang memiliki akibat lahirnya perusahaan AB. Perusahaan A dan perusahaan B akan membubarkan diri masing-masing.

Adapun, pelaksanaan konsolidasi berdasarkan analogi bertujuan untuk dapat menyelamatkan kelangsungan produksi, memperbesar modal, dan mengembangkan jalur distribusi.

Perbedaan dan Persamaan Konsolidasi, Akuisisi, dan Merger

Sebagai informasi, Akuisisi atau pengambilalihan menurut Pasal 109 Angka 1 UU Cipta Kerja yang telah mengubah Pasal 1 Ayat (11) UU PT, diartikan sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perusahaan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perusahaan tersebut.

Sedangkan Merger berdasarkan Pasal 109 Angka 1 UU Cipta Kerja yang telah mengubah Pasal 1 Ayat (9) UU PT, didefinisikan sebagai perbuatan hukum yang dilakukan satu perusahaan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perusahaan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perusahaan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perusahaan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum perusahaan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum. 

Baik konsolidasi, akuisisi, maupun merger sebenarnya memiliki kesamaan, yakni merupakan aksi korporasi guna memperbesar modal, menyelamatkan kelangsungan produksi, dan dilakukan dengan tetap menjaga kepentingan masyarakat serta persaingan yang sehat dalam melakukan usaha. Akan tetapi, berdasarkan penjelasan analogi perusahaan A dan B berikut, terdapat perbedaan diantara ketiganya.

Pada konsolidasi, perusahaan A dan B bergabung untuk membangun satu perusahaan baru, yaitu perusahaan AB, dan perusahaan A dan B masing-masing dibubarkan. Pada akuisisi, perusahaan A dan B bergabung. Kedua perusahaan masih tetap ada, namun perusahaan A menjadi pengendali atas perusahaan yang melakukan akuisisi. Sedangkan pada Merger, perusahaan A menggabungkan diri pada perusahaan B, namun perusahaan A menjadi bubar.

 

MIW

Dipromosikan