Event Motor Rusak Lahan Pertanian, Begini Tanggung Jawabnya!

Event Motor Rusak Lahan Pertanian, Begini Tanggung Jawabnya!
Image Source: Sindonews.net

Event Motor Rusak Lahan Pertanian, Begini Tanggung Jawabnya!

“Sebuah event motor trail merusak lahan pertanian edelweis milik warga di Ranca Upas, Ciwidey, Bandung, Jawa Barat.”

Pagelaran off road bertajuk “Camping Adventure Explore” yang dilaksanakan di Ranca Upas pada Minggu (05/03/2023), mengakibatkan rusaknya 1,5 hektare lahan edelweis yang telah dirawat warga. Dilansir liputan6.com (08/03/2023), salah seorang petani bernama Supriatna alias Uprit menyesalkan adanya pihak yang memberikan izin dijalankannya acara tersebut.

“Saya petani di Ranca Upas, dan khususnya buat orang Perhutani yang memberikan izin, lihat nih dampaknya! Ancur! Susah! Menghijaukan lokasi ini juga kapan, lama butuh waktu,” tegasnya dalam video yang ia unggah ke media sosial.

Acara motor trail yang pada mulanya akan dihadiri 700 peserta tersebut, disinyalir mengalami over loud yang pada akhirnya menyebabkan 1.600 orang peserta tumpah ruah memenuhi lahan Site Kampung Cai Ranca Upas. Wilayah Site yang berdekatan dengan lahan pertanian, diduga menjadi penyebab utama banyaknya peserta motor trail menyimpang dari trek yang seharusnya, dan merusak lahan pertanian milik warga.

Dilansir kompas.com (09/03/2023), Manager Site Kampung Cai Ranca Upas, Argo Wibowo menyebut secara administrasi, acara tersebut telah memenuhi semua perizinan yang disyaratkan. Namun, kondisi over load serta tidak adanya panitia penyelenggara yang menjaga secara langsung pada akhirnya menyebabkan situasi jadi tidak terkontrol.

“Karena tidak adanya panitia di jalur, peserta motor trail ini jadi mabal (menyimpang) dari jalur dan memasuki kawasan savana yang mana di sana banyak lahan pertanian warga,” ujar Argo.

Tanggung Jawab Hukum yang Dapat Terjadi

Kerusakan yang ditimbulkan oleh aktivitas motor trail di Ranca Upas pada lahan pertanian edelweis milik warga, secara tidak langsung menimbulkan adanya akibat hukum. Akibat hukum dimaksud ialah pertanggungjawaban hukum kepada panitia penyelenggara event off road tersebut.

Berdasarkan perspektif hukum lingkungan, peristiwa di atas memiliki asosiasi terhadap ganti kerugian dan pemulihan lingkungan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Unsur ganti kerugian dan pemulihan lingkungan pada Pasal 87 Ayat (1) UU PPLH, menyebutkan bahwa setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan melakukan perbuatan melawan hukum berupa perusakan lingkungan hidup atau menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.

Di samping itu, regulasi lainnya yang memiliki korelasi terhadap tanggung jawab hukum peristiwa pertanian edelweis milik warga di Ranca Upas adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan (UU Pertanian Berkelanjutan).

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa pemeliharaan pertanian merupakan amanat UU Pertanian Berkelanjutan yang bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah timbulnya kerugian pihak lain dan/atau kepentingan umum. Adapun, apabila ditemukan adanya hambatan dalam pemeliharaan pertanian yang dapat berupa perusakan sumber daya atau lingkungan hidup, regulasi tersebut memiliki sanki pidana yang dapat diterapkan.

Pasal 118 UU Pertanian Berkelanjutan menyebutkan bagi setiap orang yang menggunakan sarana budi daya pertanian untuk hal yang dapat mengancam keselamatan manusia serta menimbulkan gangguan dan kerusakan sumber daya alam dan/atau lingkungan hidup, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar.

Kemudian, apabila terdapat perusakan terhadap lahan pertanian yang hendak melakukan panen. Berdasarkan Pasal 120 UU Pertanian Berkelanjutan, pihak yang melakukan pembiaran atau perusakan tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

 

MIW

 

Dipromosikan