Fix! Perdagangan Baju Thrift Impor Akan Dilarang

Fix! Perdagangan Baju Thrift Impor Akan Dilarang
Image Source: CNBC Indonesia

Fix! Perdagangan Baju Thrift Impor Akan Dilarang

Keputusan ini akan melarang penjualan baju impor bekas di pasar domestik dan merupakan perluasan dari kebijakan sebelumnya yang hanya melarang impor baju thrift dari luar negeri.”

Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan kebijakan untuk melarang perdagangan baju impor bekas atau thrift di dalam negeri.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bahwa kebijakan ini akan diberlakukan setelah Peraturan Presiden (Perpres) terbit. 

Baca Juga: Dampak Larangan Pakaian Bekas, Brand Impor Akan Dibatasi

Melansir dari detik.com (25/5/2023), Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Moga Simatupang, mengonfirmasi bahwa saat ini Perpres tersebut sudah berada di Sekretariat Negara (Setneg). 

“Kita masih tunggu Perpres terkait barang yang dilarang dan diawasi di perdagangan dalam negeri, Perpresnya masih di Setneg,” ujar Moga sebagaimana dikutip dari detik.com, Rabu (24/5/2023).

Keputusan ini akan melarang penjualan baju impor bekas di pasar domestik dan merupakan perluasan dari kebijakan sebelumnya yang hanya melarang impor baju thrift dari luar negeri.

Adapun, saat ini larangan impor baju thrift diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor (Permendag Nomor 40 Tahun 2022). 

Nasib Bisnis Baju Thrift

Sebelumnya, akibat maraknya bisnis thrift atau penjualan baju impor bekas, Kemendag bersama Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah melakukan beberapa upaya untuk memperketat pembatasan peredaran baju thrift impor.

Pada bulan Maret lalu, sebagaimana diberitakan oleh detik.com (17/3/2023), pemerintah melakukan pemusnahan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang merupakan barang impor. Pakaian bekas impor dengan nilai sekitar Rp10 miliar tersebut dimusnahkan sebagai respons dan tanggung jawab Kemendag atas maraknya perdagangan baju bekas impor, alas kaki, dan tas impor yang melanggar ketentuan. 

Adapun, bisnis thrifting atau thrift shop yang pernah mendominasi pasar di Indonesia, mengutip dari Mekari, adalah jenis usaha atau toko yang pada dasarnya menjual barang bekas namun yang masih layak pakai, dari baju hingga aksesoris.

Di Indonesia bisnis ini tidak dilarang selama masuk ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) nomor 47742. Kelompok ini, mengutip dari oss.go.id, mencakup usaha perdagangan eceran pakaian, alas kaki dan pelengkap pakaian bekas, seperti baju bekas, celana bekas, mantel bekas, sepatu bekas, selendang dan topi bekas. Yang dilarang secara spesifik adalah impor baju thrift yang kemudian diperjualbelikan karena dinilai dapat merugikan industri dalam negeri dan UKM.

Namun, peraturan yang ada terbatas pada pelarangan impor, oleh karenanya diatur perdagangan pakaian bekas impor melalui Perpres yang akan diterbitkan.

Larangan Impor Baju Thrift

Pada dasarnya, barang yang bukan baru atau barang bekas menjadi salah satu jenis barang yang dilarang untuk diimpor, hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan)  sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja  menjadi Undang-Undang.

Barang yang dilarang untuk diimpor dianggap sebagai milik negara yang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, dihibahkan, dan tidak memiliki nilai ekonomis. Oleh karena itu, barang-barang tersebut harus dihancurkan.

Berdasarkan ketentuan UU Perdagangan, setiap importir yang mengimpor barang bekas dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Selanjutnya, pengaturan larangan impor baju bekas dan barang bekas lainnya diatur secara spesifik dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022. 

Menurut Permendag tersebut pakaian bekas dan barang bekas termasuk dalam kategori barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00, yang mencakup pakaian bekas, kantong bekas, karung bekas, dan sejenisnya. 

Selain itu, pelaku usaha yang tidak memiliki izin usaha dapat menghadapi sanksi administratif seperti teguran tertulis, penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, denda, dan/atau pencabutan izin usaha.

 

SS

Dipromosikan