Gapenri: TKDN Sektor Migas Untuk Menciptakan Lapangan Pertandingan yang Seimbang

Bukan untuk memanjakan perusahaan dalam negeri.

Sumber Foto: www.gapenri.or.id

Ketua Gabungan Perusahaan Nasional Rancang Bangun Indonesia (GAPENRI) Suparman Chandra menyatakan bahwa pengaturan TKDN di sektor Migas sudah baik karena tujuannya untuk menciptakan lapangan pertandingan yang seimbang.

“Kalau TKDN di sektor Migas menurut saya baik ya. Tujuannya adalah untuk mengadakan lapangan pertandingan antara sesama player,” ujar Suparman ketika ditemui KlikLegal, Selasa (13/6).

Presiden Direktur perusahaan YAMA Engineering ini juga menyampaikan bahwa penerapan aturan TKDN saat ini masih belum seimbang karena kondisi pemain (perusahaan) yang tidak sama antara perusahaan lokal dan asing. “Player asing, mereka mempunyai keunggulan-keunggulan tertentu yang tidak dimiliki oleh lokal. Contoh, asing, dia bisa mendapatkan suku bunga yang relatif jauh lebih murah dibandingkan dengan lokal karena mungkin suku bunganya itu bisa dalam average 1-3% per tahun,” jelasnya.

Sedangkan ‘pemain’ lokal, lanjut Suparman, suku bunganya berada di kisaran antara 10-11% per tahun. “Apalagi kalau kita bicara asing, mereka punya kecenderungan fasilitas bebas biaya masuk untuk alat maupun untuk material. Karena biaya masuk untuk equipment sarana konstruksi tidak kecil, averagenya antara 15-25%. Dan kita yang lokal harus bayar biaya masuk tersebut,” paparnya.

“Sehingga lapangan ini tidak sama sebenarnya. Jadi kalau lapangan ini tidak sama dan dibenturkan, hampir pasti yang lokal semua akan kalah saing. Tinggal bagaimana menyiasati, tentunya sampai saat ini adalah TKDN, supaya ada porsi lokal itu mendapat kerja,” tambahnya. (Baca Juga: DPR Meminta Pemerintah Tegaskan Aturan TKDN).

Suparman mengatakan semua pihak perlu memperhatikan sejauh mana dampak mengenai TKDN ini dirasakan oleh Indonesia. Hal itu diperlukan untuk mengetahui sejauh mana efektivitas penerapan aturan TKDN, khususnya di sektor Migas. “Efektivitas itu tergantung kita melihat darimana dan kita juga bergantung pada cara mengukurnya bagaimana,” tuturnya.

Sejauh ini, lanjut Suparman, konsep TKDN memang sudah diterapkan, lalu pertanyaannya apakah konsep TKDN yang sudah diterapkan ini memberikan dampak positif bertumbuhnya pengusaha lokal. “Atau sebaliknya, memberikan dampak negatif bergugurannya pengusaha lokal,” ujarnya.

Di sisi lain, Suparman menyatakan bahwa aturan mengenai TKDN ini dapat dikatakan efektif apabila dapat memberikan dampak positif. “Perusahaan khususnya di papan atas Migas yang datang ke Indonesia dan bertumbuh di Indonesia semakin banyak dan luar biasa, sementara perusahaan lokal yang besar-besar secara aneh satu per satu berguguran, sehingga ini perlu menjadi pertanyaan dan perlu kita antisipasi TKDN yang sudah diterapkan ini tepat tidak ya? merangsang tumbuhnya perusahaan lokal atau sebaliknya? Jadi, sesuatu dapat dikatakan efektif ketika bisa memberikan dampak positif,” jelasnya.

Lebih lanjut, Suparman menegaskan bahwa adanya aturan mengenai TKDN ini bukan untuk memanjakan perusahaan lokal. Akan tetapi aturan ini diperlukan agar nantinya perusahaan lokal dan perusahaan asing dapat berjalan beriringan. (Baca Juga: Guspenmigas, Perlu Ada Harmonisasi Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa di Industri Migas).

“Penting untuk digarisbawahi bahwa TKDN ini bukan untuk memanjakan pengusaha lokal, karena jika dianggap memanjakan pengusaha lokal maka bisa jadi bahaya. TKDN ini tujuannya adalah untuk menyamakan lapangan pertandingan supaya semua bisa beriringan, jalan bersama. Kita juga tidak dalam posisi seolah kita menjadi “wah, bersaing dengan asing” karena yang diharapkan adalah supaya bisa bergandengan tangan,” pungkasnya.

(LY)

Dipromosikan