Gegara Lapkeu, BEI Beri Peringatan Keras Krakatau Steel

Gegara Laporan Keuangan, BEI Beri Peringatan Keras Krakatau Steel
Image Souce: bareksa.com

Gegara Lapkeu, BEI Beri Peringatan Keras Krakatau Steel

“Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali melayangkan peringatan kepada PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. (KRAS) BEI menilai laporan keuangan KRAS kuartal I 2023 belum lengkap dan belum sesuai dengan ketentuan.” 

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menyampaikan bahwa memang KRAS sudah menyampaikan laporan keuangan (lapkeu) kuartal I 2023 pada 30 April 2023 (unaudited). Namun, pada tanggal tersebut KRAS belum menyelesaikan dan menyampaikan laporan keuangan tahun 2022 auditan. 

“Sehingga informasi komparatif yang disajikan pada Lapkeu kuartal I 2023 yang disampaikan menggunakan saldo Lapkeu tahunan 2022 (unaudited),” ungkap Nyoman, melansir dari finance.detik.com (26/7/2023). 

Nyoman menjelaskan, bahwa berdasarkan Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan No.16, mengatur bahwa laporan keuangan tengah tahunan (interim) disajikan secara perbandingan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. 

Kecuali, untuk laporan posisi keuangan dan informasi sehubungan dengan posisi keuangan pada akhir periode tengah tahunan yang diperbandingkan dengan laporan posisi keuangan dan informasi sehubungan dengan posisi keuangan pada akhir tahun buku sebelumnya. 

Penyampaian Laporan Keuangan 

Berdasarkan Pasal 4 Peraturan OJK Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik (POJK 14/POJK.04/2022), dinyatakan bahwa laporan keuangan tahunan wajib disampaikan kepada OJK dan diumumkan ke masyarakat paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan. 

Kemudian, berdasarkan Pasal 16 ayat (2) POJK 14/POJK.04/2022, diatur bahwa laporan keuangan tahunan wajib diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK. 

Baca Juga: Tegas! BEI Suspensi Saham 46 Emiten Tidak Patuh Pelaporan

Dalam hal ini, laporan keuangan tengah tahunan harus disajikan secara perbandingan dengan periode yang sama tahun sebelumnya kecuali untuk laporan posisi keuangan per akhir periode tengah tahunan, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) POJK 14/POJK.04/2022. 

Berdasarkan Pasal 21 ayat (4) POJK 14/POJK.04/2022, jika laporan keuangan tengah tahunan tidak diaudit atau tidak dilakukan reviu, maka pengumuman wajib memuat, paling sedikit berisi laporan posisi keuangan, laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, dan laporan arus kas. 

Sanksi Krakatau Steel 

Nyoman menyampaikan, bahwa informasi komparatif yang disajikan oleh KRAS pada laporan keuangan kuartal I 2023 menggunakan saldo laporan keuangan tahunan 2022. 

“Kalau ada perusahaan kena denda, yang pertama keterlambatan atau kalau ada denda berikutnya bisa jadi laporan keuangan sudah disampaikan tapi denda belum dibayar,” ungkap Nyoman. 

BEI sebelumnya mengenakan denda kepada 49 emiten termasuk KRAS senilai Rp150 juta. Hal ini disebabkan perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan interim per kuartal I 2023. 

Menurut Nyoman, ke-49 perusahaan tersebut juga dikenakan peringatan tertulis III sesuai dengan Ketentuan II.6.3 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Saksi.

Dari ketentuan tersebut,  dinyatakan bahwa peringatan tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp150 juta, apabila mulai hari kalender ke-61 hingga hari kalender ke-90 sejak lampaunya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan, Perusahaan Tercatat tetap tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan atau menyampaikan Laporan Keuangan namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda pada peringatan tertulis sebelumnya. 

AP

Dipromosikan